Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp16,3 miliar selama 2023. Pada periode yang sama, Rp19,1 miliar keuangan negara berhasil dipulihkan. Kejati Riau juga mencatatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp27,4 miliar jelang tutup 2023 ini.
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru
KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas menyampaikan Refleksi Akhir Tahun Capaian Kinerja Kejati Riau 2023, Jumat (29/12).
Dengan berbagai pencapaian bidang penyerapan anggaran, penyuluhan hingga penegakan hukum, Akmal Abbas menyebutkan, Kejati Riau dapat memenuhi target dengan memuaskan.
‘’Alhamdulillah kinerja Kejati Riau 2023 terpacai dan memuaskan. Kami akan terus berkomitmen meningkatkan kinerja, terus mempertahankan kepercayaan publik pada 2024 mendatang,’’ kata Akmal Abbas didampingi Wakajati Hendrizal Husin dan para asisiten, Jumat (29/12).
Catatan pencapaian itu dijabarkan satu per satu oleh Kajati. Mulai dari bidang intelijen, Kejati Riau telah melaksanakan 33 Operasi Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan, serta melaksanakan 74 kegiatan pengamanan pembangunan strategis selama 2023.
Sementara itu, Penerangan Hukum dilaksanakan di 18 instansi atau Lembaga, Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 64 kegiatan, termasuk kegiatan Jaksa Menyapa sebanyak 29 kali. Kejati juga berhasil menangkap 4 buron selama 2023 atau dua kali lipat dari target. Hanya saja, saat ini masih ada 30 buron yang masih berkeliaran alias belum tertangkap.
Kendati begitu, bila bersandar pada target kinerja, angka-angka tersebut mewakili pencapaian bidang intelijen jauh diatas rata-rata. Seperti operasi penyelidikan yang mencatat 235 persen pencapaian dan Pengamanan Pembangunan Strategis yang mencatatkan pencapaian 528 persen dari target.
Kemudian untuk Bidang Tindak Pidana Umum, Kejati Riau mencatatkan 7.016 SPDP, dimana 6.607 naik tahap I, 6.345 tahap II dan 5.860 berakhir pada putusan. Dari jumlah itu 6.063 di antaranya sudah dieksekusi dengan 386 banding dan 186 kasasi.
Pada tahun yang sama, Kejati Riau juga melakukan penuntutan hukuman mati terhadap 37 terdakwa. Namun belum satupun dari perkara tersebut yang inkrah.
Selama 2023, Kejati Riau telah melakukan 47 kegiatan penyelidikan terkait perkara Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) yang dilanjutkan menjadi 57 kegiatan penyidikan. Selama proses itu dilakukan 65 penuntutan, 59 di antaranya sudah dieksekusi. ‘’Pada bidang Tipidsus Kejati Riau berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara senilai Rp14,19 miliar,’’ sebut Akmal Abbas.
Sementara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Riau menyelesaikan 226 pelayanan hukum, 21 litigasi dan 632 nonlitigasi. Kejati juga melaksanakan 75 kerja sama dan 219 pendampingan hukum.
Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini, Kejati Riau juga berhasil menyelamatan keuangan negara senilai Rp2,12 miliar dan berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp19,1 miliar. Maka bisa disimpulkan, selama 2023, Kejati Riau berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp16,3 miliar. Masing dari perkara Pidsus dan Datun.
Selain pencapaian kinerja instansi, Kajati Riau Akmal Abbas juga buka-bukaan terkait pelanggaran dan penindakan terhadap anggotanya. Selama 2023, 6 jaksa di Kejati Riau dan Kejari jajaran mendapat tindakan. Yakni 4 mendapat hukuman sedang dan 2 hukuman berat. Satu jaksa terlibat suap dan perbuatan tercela dilakukan penurunan pangkat dan saat ini sedang menjalani proses hukum.
‘’Kami menyampaikan semua ini sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi. Terima kasih kepada rekan-rekan media yang juga telah menjalankan fungsi kontrol sosial dengan sangat baik selama ini,’’ kata Akmal Abbas.
Akmal Abbas pada kesempatan itu juga menyampaikan rasa gembiranya atas catatan pelayanan konsultasi hukum online Kejati Riau yang menurutnya mendapat respons positif dari masyarakat. Karena selama 2023, pihaknya berhasil melayani 377 konsultasi hukum dari masyarakat lewat layanan yang bisa diakses di Aplikasi Halo JPN tersebut.(das)