Jaksa Agung Singgung Kepercayaan Publik hingga Dana Desa di Kejari Kampar

Riau | Rabu, 06 Desember 2023 - 17:47 WIB

Jaksa Agung Singgung Kepercayaan Publik hingga Dana Desa di Kejari Kampar
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan arahan saat melakukan kunjungan kerja sekaligus monitoring ke Kejari Kampar pada Rabu (6/12/2023). (HUMAS KEJATI RIAU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Agung ST Burhanuddin melanjutkan kunjungan kerja hari kedua di Riau pada Rabu (6/12/2023) dengan mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Disini, Jaksa Agung melakukan monitoring sarana dan prasarana hingga mendengarkan sejumlah penanganan perkara menojol di  Kabupaten Kampar, termasuk soal Dana Desa.

Dalam arahannya Jaksa Agung menyinggung soal tingkat Kepercayaan Publik dan Intelijen Yustisial. Dirinya juga menyoroti penanganan perkara terkait pengelolaan dana desa dan kedudukan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu.


Jaksa Agung mengingatkan, pemberitaan negatif membuat Kejaksaan mengalami penurunan dalam tingkat kepercayaan publik. Oleh karena itu ST Burhanuddin mengajak para jajaran untuk melakukan introspeksi agar dapat diketahui kelemahan ataupun kekurangan dalam melaksanakan tugas. Sehingga nantinya dapat mengembalikan tingkat kepercayaan publik secara optimal melebihi capaian tertinggi yang pernah diperoleh yaitu 81,2 persen.

''Mempertahankan sesuatu yang telah berhasil dicapai memang jauh lebih sulit daripada sekedar meraihnya. Karena untuk mempertahankan capaian diperlukan konsistensi dan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran,'' ujar Jaksa Agung.

Maka dari itu Jaksa Agung meminta agar para jajaran melakukan mitigasi terhadap potensi-potensi munculnya pemberitaan negatif. Korps Adyaksa diminta segera melakukan klarifikasi sebelum penyebaran berita negatif tersebut semakin meluas.

''Tingkatkan terus jiwa korsa, rapatkan barisan dan tetap fokus menyelesaikan semua tugas dan kewajiban dengan penuh dedikasi dan integritas. Buktikan dengan kinerja yang baik biar masyarakat yang menilai,''  Jaksa Agung mengingatkan.

ST Burhanuddin yang didampingi Kajati Riau Akmal Abbas mengingatkan soal soal instruksinya yang tertuang dalam Surat Jaksa Agung Nomor: B23/A/SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023, mengenai penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Jaksa Agung memerintahkan para jajaran agar tetap mengedepankan upaya preventif dengan melakukan koordinasi dengan Aparat Internal Pemerintah (APIP) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan.

''Jika ditemukan penyimpangan atau perbuatan tercela dalam pengelolaan keuangan desa, laksanakan tindakan yang tegas dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,'' perintahnya. 

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook