Kejati Masih Lengkapi Berkas Perkara Tipikor BLUD UIN

Pekanbaru | Kamis, 30 November 2023 - 10:10 WIB

Kejati Masih Lengkapi Berkas Perkara Tipikor BLUD UIN
IMRAN YUSUF (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memacu proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau. Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sedang melengkapi berkas perkara yang menjerat mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin dan Bendahara Pengeluaran Veni Aprilya.

Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf pada Rabu (29/11) mengatakan, penyidik baru saja merampung pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini.


"Sekarang sudah penjadwalan pemeriksaan lanjutan. Meminta keterangan saksi-saksi untuk pemberkasannya," sebut Imran.

Seperti diberitakan sebelumnya, Akhmad Mujahidin dan Veni Aprilya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (21/11) lalu. Di hari yang sama, keduanya langsung dilakukan penahanan demi kelancaran proses penyidikan.

Perkara yang menjerat keduanya bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan revisi ke-8 tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.  

Hasil penyelidikan sebelumnya, pada periode 31 Juli hingga 12 Desember 2019, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau 2019, Veni Aprilya melakukan pencairan anggaran BLU dengan kelebihan Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dari jumlah yang sebenarnya. Hal ini diketahui oleh Akhmad Mujahidin selaku Rektor.

Uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadinya.

Untuk menyiasati rasuah ini, Veni membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menyesuaikan dalam DIPA dengan cara merevisi DIPA sebanyak 8 kali.

Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4 tahun tanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU TA 2019 yang disahkan sebesar Rp122,69 miliar. Jumlah ini melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 tanggal 28 Desember 2019 yang sebesar Rp116,62 miliar.

Atas hal itu, ada selisih Rp7,61 miliar. Hal itu diikuti dengan pertanggungjawaban yang yang tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.

Dalam perkara ini Akhmad Mujahidin yang kini berstatus terpidana dan Veni Aprilya jadi tersangka atas Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook