JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, meminta Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. “Penahanan segera akan meminimalisir semua potensi yang akan timbul,” paparnya. Ada banyak variabel yang bisa muncul bila penahanan tidak segera dilakukan. Salah satunya, adalah potensi upaya menghilangkan alat bukti. Dampak lain, di luar perkara adalah kasus ini akan menjadi nilai negatif dalam upaya penegakan hukum.
Dalam pada itu, Polda Metro Jaya pastikan siap adu bukti dalam persidangan terkait penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Itu hak tersangka untuk tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain atas temuan atau fakta penyidikan yang didapat penyidik,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada Jawa Pos (JPG), Ahad (3/12).
Dia mempersilakan terkait apa pun yang dikatakan oleh tersangka maupun kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar. Sebab, penyidik telah melakukan serangkaian prosedur dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Penyidik tidak akan mengejar pengakuan tersangka. Dan penyidik tidak akan menggantungkan pembuktian hanya pada keterangan tersangka. Sebab dalam Pasal 184 KUHAP, ada lima hal yang bisa dijadikan alat bukti. Di antaranya, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Sementara ada pun bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi ada dua hal. Yakni minimal dengan dua alat bukti yang sah. Dan penyidik memastikan sudah memiliki alat bukti tersebut. “Nanti akan kami buktikan saat di muka sidang pengadilan,” terangnya.
Ade pastikan penyidik telah profesional, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan. Sementara soal tuduhan terkait dokumen berupa valas, Ade mengatakan, memang dokumen yang disita terkait transaksi atau penukaran valas di beberapa outlet money changer. “Dengan total penukaran lebih dari tujuh miliar,” paparnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Firli Bahuri Ian Iskandar memaparkan dirinya merasa di atas angin usai pemeriksaan Firli di Polda lalu. Sebab, menurutnya ada beberapa bukti yang tak kuat terkait penetapan tersangka kliennya. Di antaranya soal bukti percakapan yang dia nilai palsu dan bukti valuta asing (valas) yang tak kuat.(elo/jpg)