SIDANG TIPIKOR

M Adil Divonis 9 Tahun Penjara Usai Melewati 4 Bulan Sidang 129 Saksi

Hukum | Kamis, 21 Desember 2023 - 18:38 WIB

M Adil Divonis 9 Tahun Penjara Usai Melewati 4 Bulan Sidang 129 Saksi
Bupati Kepulauan Meranti Non Aktif Muhammad Adil divonis 9 Tahun penjara terkait korupsi, sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/2023). (MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah menjalani 25 Kali persidangan selama 4 bulan sejak 22 Agustus 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil pada Kamis (21/12/2023). 

Lewat pemeriksaan 128 saksi, 400-an barang bukti dan saksi-saksi ahli, Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta didampingi Hakim Anggota Salomo Ginting dak Adrian Hutagalung memvonis Adil dengan hukuman penjara selama 9 tahun.


''Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Adil dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp600 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar diganti kurangan 6 bulan,'' ujar hakim membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga menghukum Adil untuk membayar uang pengganti Rp17,82 miliar. Apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan pasca ikrah, maka harta benda akan disita. Apabila terpidana tidak memiliki harta, maka diganti 3 tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan karena Adil dinyatakan bersalah melanggar melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Muhammad Adil dinyatakan korupsi senilai Rp17,82 miliar hasil pemotongan sebesar 10 persen setiap pencairan Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang terjadi pada APBD 2022 dan 2023. 

Kemudian, melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Adil dinyatakan terbukti secara sah telah menerima gratifikasi dari Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih yang juga Kepala Cabang PT Tabur Muthmainnah Tour senilai Rp750 juta. Uang itu merupakan fee pemberangkatan 250 jamaah umroh yang dibiayai APBD Kepulauan Meranti pada 2022.

Mantan Anggota DPRD Riau ini juga  bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam hal ini, terdakwa bersama Fitria Nengsih sekitar April 2023, memberikan suap kepada Auditor BPK Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1,01 miliar yang bersumber dari uang yang dikumpulkan dari sejumlah Pejabat dan Pimpiman OPD Pemkab Kepulauan Meranti. Bersama sejumlah pemberian barang dan fasilitas lainnya, suap ini dimaksudkan agar laporan keuangan Pemkab Meranti meraih opini Wajar Tanpa Pengecualin (WTP).

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Muhammad Adil agar dihukum 9 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara. 

Selain itu JPU KPK juga menuntutu Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti tersebut agar dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp17,72 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Atas vonis tersebut, Muhammad Adil usai sidang akan menyatakan banding. ''Akan banding. Dalam satu atau dua hari ini.

Sementara itu Tim JPU KPK Ikhsan Fernandi, Fenky Indra dan Budiman Abdul Karib menyatakan cukup puas dengan vonis hakim. Karena hampir persis sesuai dengan tuntutan mereka sebelumnya. Ikhsan memaklumi bila Adil ingin mengajukan banding.

''Itu hak dia. (Vonis hakim) hampir sama dengan tuntutan kita, diatas 90 persen,'' kata Ikhsan.

JPU KPK sendiri begitu jeli dan runut dalam membuktikan dakwaannya. Selama 25 kali sidang dalam 4 bulan, sebanyak 129 saksi dihadirkan ke dalam persidangan. Itu belum termasuk 2 saksi ahli dan 2 saksi meringankan terdakwa. Itu diperkuat dengan 474 barang bukti. Semua itu kemudian dirangkum dalam tuntutan yang yang mencapai 1.139 lembar.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook