JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri kembali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (6/12). Tim penyidik Polda Metro Jaya masih belum melakukan penahanan terhadap Firli meskipun telah memeriksanya dua kali sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli sudah nampak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak pagi. Firli tak berkata sepatah kata pun saat tiba. Dia memilih langsung memasuki ruang penyidik. Firli keluar dari ruang penyidikan Bareskrim Polri sekitar pukul 20.00 WIB. Firli sempat ‘kucing-kucingan’ dengan awak media yang menunggunya di lobi utama Bareskrim.
Ia keluar dari pintu yang berbeda dari kedatangannya yakni pintu Sekretariat Umum Polri. “Walau saya terkena batuk berat tapi saya datang, walau Saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindingi kesehatan bersama,” kata Firli.
Firli mengatakan, dirinya akan kooperatif terhadap proses hukum. Oleh karena itu, ketika sekarang dipanggil lagi untuk diambil keterangan tambahan, dia memenuhinya. “Sebagai negara hukum, saya menjunjung tinggi supremasi hukum. Saya hari ini ke Bareskrim memenuhi panggilan penyidik Bareskrim,” jelasnya.
Pengacara Firli, Ian Iskandar juga memastikan, kliennya akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Sejauh ini, Firli sudah menghadiri 4 kali pemeriksaan. “Pak Firli sangat kooperatif dan menghargai proses hukumnya,” kata Ian.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan segera memutuskan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Dewas KPK akan menentukan kelanjutan kasus dugaan pelanggaran kode etik Firli pada pekan depan. “Rencana pemeriksaan pendahuluan awal minggu depan, akan diputuskan lanjut sidang atau tidak,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Rabu (6/12).
Haris mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan pendahuluan pada pekan depan. Hal ini untuk menentukan, cukup tidaknya bukti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli, sebelum akhirnya dilanjutkan ke sidang etik.“Jika mayoritas Dewas menilai cukup bukti, maka diputuskan untuk dilanjutkan ke sidang etik. Sebaliknya, jika tidak cukup bukti, maka kasus dihentikan,” ucap Haris.
Dewas KPK telah memeriksa Firli Bahuri sebanyak dua kali, pada Selasa (5/12) kemarin. Usai menjalani pemeriksaan, Firli Bahuri yang berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya, memilih bungkam.(jpg)