Irjen Napoleon Tak Dipecat, Polri Dinilai Makin Tunjukkan Jati Dirinya Tangani Kasus Korupsi

Hukum | Kamis, 31 Agustus 2023 - 01:07 WIB

Irjen Napoleon Tak Dipecat, Polri Dinilai Makin Tunjukkan Jati Dirinya Tangani Kasus Korupsi
Irjen Napoleon Bonaparte diberi sanksi demosi 3 tahun dan lolos dari pemecatan atau PTDH. (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dengan tidak dilakukannya sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan ke Irjen Napoleon Bonaparte jadi bukti tumbuh suburnya tindak pidana korupsi di internal Polri.

Apalagi mengacu kepada Peraturan Polri (Perpol) 7/2022 tentang Kode Etik Profesi (KEP), dan PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang menegaskan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap personel Polri yang sudah inkrah di pengadilan umum melakukan tindak pidana.


"Faktor penyebabnya (tidak di PTDH) karena pelanggaran korupsi sudah lumrah dilakukan oleh anggota Polri," kata pengamat kepolisian, Bambang Rukminto saat dihubungi, Rabu, 30 Agustus 2023.

Dengan tidak di-PTDH-nya Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari Polri, maka yang bersangkutan akan menerima gaji cuma-cuma tanpa harus bekerja. Hal ini, kata Bambang, tentu akan memicu adanya kecemburuan sosial diinternal Polri.

"Menjalani penjara, akan mendapat gaji cuma-cuma tanpa harus bekerja. Apakah hal itu adil bagi masyarakat?," ujarnya.

Tak hanya itu, Bambang juga tidak yakin Polri akan mengajukan Peninjauam Kembali (PK) terhadap putusan tingkat KKEP.

 

"Saya tidak yakin Kapolri akan mengajukan PK terhadap putusan itu," ujarnya.

Mabes Polri tidak memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk Irjen Napoleon Bonaparte.

Namun sanksi Napoleon cuma administratif 3 tahun. Sanksi itu berupa pemindahan jabatan yang lebih rendah atau demosi selama 3 tahun.

"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin, 28 Agustus 2023.

Seperti diketahui, Napoleon yang merupakan sosok perwira aktif di Korps Bhayangkara tersandung banyak kasus pidana. Pertama, ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengurusan red notice buronan kelas kakap, Djoko Tjandra.

Kemudian, saat mendekam di penjara ia melakukan aksi penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kace di dalam rumah tahanan (rutan). Dalam aksi itu, Napoleon juga melumuri korban dengan kotoran manusia.

Jaksa kemudian mendakwa Napoleon dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Disebutkan dalam Ayat 2 pasal tersebut bahwa pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Irjen Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook