Bripka AS Segera Di-PTDH

Pekanbaru | Selasa, 02 Mei 2023 - 09:24 WIB

Bripka AS Segera Di-PTDH
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya Kabid Humas Polda Riau. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kepolisian Daerah (Polda) Riau memastikan oknum anggota Polres Siak bernama Bripka AS (40) yang tertangkap saat nyabu bakal di pecat Dengan Tidak Hormat (PTDH). Penegasan ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Senin (1/5).

Dikatakan Kombes Nandang, Bripka AS sebelumnya memang memiliki banyak masalah dan kerap berulah. Seperti melanggar disiplin dan kode etik anggota Polri. Bahkan yang bersangkutan juga sudah pernah menjalani sidang kode etik. 


"Bripka AS ini memang sebelumnya sering kali melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik. Sudah pernah disidang kode etik dengan putusan pemberhentian dengan tidak hormat. Memang tak layak lagi sebagai anggota Polri," sebutnya.

Adapun proses PTDH Bripka AS saat ini tengah menunggu Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolda. Setelahnya, pemecatan terhadap Bripka AS bisa segera dilangsungkan. Sedangkan untuk proses pidana, tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan Pasal serta Perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui sebelumnya, Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak mengamankan 6 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Pembangunan 4, Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, Kamis (27/4).

Enam pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial HA (29), P (21), ATU (27), RB (30), BU (30) dan seorang oknum anggota Polisi bernama Bripka AS (40). Berdasarkan informasi dari masyarakat, mereka diduga melakukan pesta narkoba. 

Saat penggerebekan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam menemukan satu unit rumah kontrakan, di dalamnya ditemukan enam orang yang sedang melakukan penyalahgunaan narkotika. 

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 40 paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dua buah kaca pirex, satu mancis, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu kotak rokok, lima unit ponsel, dan uang tunai Rp150 ribu.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook