Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri, Buntut Keputusan PTDH

Hukum | Kamis, 29 Desember 2022 - 19:29 WIB

Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri, Buntut Keputusan PTDH
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, beberapa waktu lalu. (SALMAN TOYIBI/DOK.JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ferdy Sambo menggugat Presiden dan Kapolri buntut dari keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Sambo diketahui dipecat usai dianggap bersalah oleh dewan kode etik Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Gugatan Sambo didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor regustrasi 476/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 29 Desember 2022.


Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, ada 4 gugatan yang dilayangkan Sambo. Pertama yakni meminta PTUN mengabulkan seluruh gugatan Sambo.

“Dua, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I (Presiden) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022,” demikian bunyi petikan gugatan di SIPP.

Ketiga, memerintah Tergugat II yakni Kapolri untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Dan keempat menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook