Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Ajukan Restitusi Usai MA Korting Hukuman Sambo cs

Hukum | Jumat, 11 Agustus 2023 - 19:36 WIB

Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Ajukan Restitusi Usai MA Korting Hukuman Sambo cs
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (DERY RIDWANSAH/RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tengah mempertimbangkan untuk mengajukan restitusi kepada para terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Keluarga Yosua memiliki waktu 90 hari sejak putusan kasasi para terdakwa diputus Mahkamah Agung (MA) untuk mengajukan restitusi tersebut.

"Perihal restitusi akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dengan keluarga almarhum. Mengingat para terdakwa khususnya Putri Candrawathi mendapatkan pemotongan hukum yang sangat besar, maka ada baiknya apabila keluarga setuju kami akan ajukan ganti rugi kepada para pelaku," kata pengacara Yosua, Martin Simanjuntak saat dihubungi, Jumat (11/8/2023).


Meski begitu, Martin belum mengungkap nilai restitusi yang akan diajukan. Sebab, saat ini masih dibahas mengenai akan diajukan restitusi atau tidak.

"Saya sudah menjalin komunikasi dengan salah satu komisioner LPSK yaitu Abang Edward Partogi Pasaribu terkait rencana pengajuan restitusi," jelasnya.

 

Sebelumnya, MA telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  Hasilnya, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup tidak lagi pidana mati.

"Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ygan dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO), " kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8).

Pada hari yang sama, Putri Candrawathi juga mendapat pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi.

Begitu pula dengan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dikurangi masing-masing 5 tahun. Ricky menjadi 8 tahun penjara dan Kuat menjadi 10 tahun penjara.

Sidang kasasi ini dilaksanakan oleh 5 hakim MA. Mereka yakni Suhadi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan empat anggota terdiri dari Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook