Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional | Rabu, 16 Agustus 2023 - 11:45 WIB

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Mario Dandy usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). (SALMAN TOYIBI /JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy beragendakanpembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (14/8). Di persidangan, jaksa menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dengan dihadiri tim jaksa, dan tim pengacara terdakwa. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Jaksa Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8).


Jaksa meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan dan menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Dituntut 12 Tahun, jaksa juga sertakan penggantian restitusi selama 7 tahun penjara. Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. Di dalam persidangan, Mario dinilai jaksa tak memiliki hal yang dapat membebaskan dia dari perbuatannya itu.

“Tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi terdakwa. Terdakwa wajib bertanggung jawab,” tuturnya.

Jaksa menyebutkan, Mario Dandy telah membuat korban David mengalami kerusakan pada bagian otaknya hingga terjadi amnesia. Maka itu, Jaksa juga meminta Mario Dandy membayar biaya restitusi terhadap David atas perbuatannya itu, bila tidak diganti dengan kurungan penjara. “Membayar restitusi Rp120 miliar lebih. Jika tidak membayar ganti pidana selama 7 tahun penjara,” ujarnya.

Mario justru terkesan cuek mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan JPU di persidangan. Tanpa memasang ekspresi menyesal, Mario pun mengaku bakal membacakan pleidoinya sendiri pada persidangan berikutnya. “Izin majelis, pleidoi pribadi saya akan saya sampaikan di persidangan berikutnya, begitu juga dengan pleidoi tim penasihat hukum saya,” ujar Mario.

Saat keluar ruangan sidang pun Mario tampak berjalan dengan tegak sambil membusungkan dadanya. Mario Dandy juga tak mau menanggapi pertanyaan-pertanyaan awak media kala dia berjalan keluar ruangan sidang.

Bahkan, Mario Dandy sempat menggelengkan kepalanya mendengarkan pertanyaan-pertanyaan dari awak media. Mario lantas digiring kembali oleh polisi ke ruang tahanan PN Jakarta Selatan untuk dibawa kembali nantinya ke dalam rutan tempat dia dititipkan penahanannya.

Adapun persidangan beragendakan pembacaan pleidoi dari Mario Dandy dan tim pengacaranya bakal digelar pada Selasa, 22 Agustus 2023 mendatang. Tim pengacara Mario sempat meminta waktu 2 pekan untuk menyusun pleidoi sebagaimana waktu yang diberikan pada Jaksa dalam menyusun berkas tuntutan, tapi tak dipenuhi hakim.

Pengacara David Ozora, Melissa Amggraeni mengatakan, tuntutan dari Jaksa terhadap Mario Dandy sudah sesuai dengan harapan. Maka itu, diharapkan putusan hakim nanti tetap sama dengan tuntutan Jaksa atau lebih progresif.

“Apa yang kami dengar dalam tuntutan Jaksa hari ini apa yang kami harapkan dan tentu harapan paling besar nanti adalah putusan. Kalau kita total ada 19 tahun, 12 tahun tuntutan pidana pokok dan 7 tahun apabila terdakwa tak bayar restitusi sebesar Rp120 miliar pada anak korban,” ujar Melissa.

Menurutnya, penggantian pidana restitusi selama 7 tahun penjara merupakan terobosan luar biasa yang dilakukan Jaksa lantaran Jaksa tak hanya melandaskan pada hal normatif belaka. Di persidangan, Jaksa menganalogikan dan mengambil sejumlah pertimbangan-pertimbangan yurisprudensi ketika restitusi tak dibayarkan dan apa penggantian yang layak harus dijalankan terdakwa.

“Kalau hanya kurungan tentu tak adil. Dua kali tak adil bagi korban.  Pertama, ketika dilakukan pidana yang sungguh brutal, kejam, biadab, lalu ketika masa depannya tak dikembalikan sehingga saya rasa 7 tahun itu pasti sudah berdasarkan pertimbangan dan apabila tak dibayarkan totalnya masih 19 tahun terhadap si terdakwa,” tuturnya.

Dia menerangkan, pasca Jaksa membacakan tuntutannya, dia telah memberikan kabar pada ayah David, Jonathan Latumahina.

Namun, Jonathan belum memberikan balasan karena kemungkinan masih sibuk menemani anaknya menjalani terapi.

Namun, tambah Melissa, tuntutan jaksa itu sesuai harapan pihaknya, yang mana Mario diberikan tuntutan penjara maksimal. Pihaknya hanya tinggal berharap agar hakim memberikan putusannya nanti sesuai harapan pula, sebagaimana tuntutan jaksa.

“Kami harap tuntutan hari ini akan menjadi langkah bagi majelis hakim dalam menentukan dan memberikan vonis hukum putusan yang berkeadilan bagi korban, yang memberikan kepastian hukum keadilann itu buat seluruhnya. Kami harap hakim juga memberikan putusan yang progresif,” kata Melissa.

Berbeda dengan Mario Dandy, JPU menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya dalam membantu memuluskan aksi penganiayaan brutal Mario Dandy terhadap David Ozora. Selain itu, jaksa juga menuntut Shane dengan hukuman tambahan 6 bulan sebagai ganti restitusi.

“Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Jaksa Hafiz.

Menurut jaksa, Shane diminta turut membayar biaya restitusi sebesarRp120 miliar sesuai kemampuan dan kadar perbuatannya itu dalam membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Namun, bila Shane tak mampu membayar restitusi, dia diharuskan menggantinya dengan penjara selama 6 bulan lamanya.

“Membebankan terdakwa Shane Lukas, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp120.388.911.030,” tutur Jaksa Hafiz.

Adapun dalam tuntutannya itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas. Pasalnya, Shane dinilai Jaksa turut membantu Mario dalam memuluskan aksi penganiayaan brutalnya itu terhadap David Ozora.

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa Shane Lukas berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Shane Lukas tetap ditahan,” tuturnya.

Dituntut 5 tahun penjara membuat Shane Lukas tertunduk lesu. Shane pun mengaku bakal membacakan pleidoinya sendiri nanti menanggapi tuntutan Jaksa itu. “Izin saya mau berterima kasih dahulu pada majelis hakim Yang Mulia, dan Jaksa yang terhormat dan saudara saya penasihat hukum Sihombing. Saya mengajukan pembelaan tersendiri dan pembelaan dari penasihat hukum saya Yang Mulia,” ujar Shane.

“Baik itu hak saudara yah, sidang pembelaan akan dilaksanakan hari Selasa, 22 Agustus 2023 mendatang yah, seminggu dari sekarang,” kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.

Shane Lukas mengaku bakal membuat pleidoi atau tanggapan atas tuntutan 5 tahun penjara dari Jaksa dan membacakannya sendiri dalam persidangan berikutnya. Begitu juga dengan tim pengacaranya yang bakal membacakan sendiri pleidoinya nanti. (ygi/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook