Terdakwa Mario dan Shane Kompak Tak Ajukan Eksepsi

Nasional | Rabu, 07 Juni 2023 - 11:00 WIB

Terdakwa Mario dan Shane Kompak Tak Ajukan Eksepsi
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas (tengah) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (SALMAN TOYIBI/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20), dan Shane Lukas (19) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6). Dalam persidangan ini, Mario Dandy didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU).

JPU menyebutkan, Mario telah melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana dengan Shane Lukas dan AG, 15. “Bahwa Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Anak AG dan saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (penuntutan dilakukan secara terpisah) sebagai orang yang turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ucap JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6).


Menurut JPU, Mario Dandy melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau dakwaan kedua Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU. Kedua terdakwa tiba di PN Jakarta Selatan dengan mengenakan kemeja putih dilapis rompi tahanan kejaksaan berwarna merah. Shane lebih dulu masuk ke Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menundukkan kepala. Sedangkan Mario Dandy tampil lebih tenang dengan kepala tegak.

Ditemui pasca persidangan, Kuasa hukum Mario Andreas Nahot Silitonga menyatakan kliennya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. “Kami tidak melakukan eksepsi,” kata Nahot.

Nahot justru menyinggung soal dakwaan jaksa yang sudah disusun dengan baik. Sehingga pihak Mario Dandy tidak akan mengajukan eksepsi. “Tidak akan mengambil hak kami untuk mengajukan eksepsi dan kami akan maju ke persidangan untuk jaksa di pekan depan atau kapan untuk memberikan pembuktian melalui saksi,” jelas dia.

Hal serupa dikatakan oleh kuasa hukum Shane Lukas. Kuasa hukum Shane Happy Sihombing mengatakan, pihaknya tak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

“Terima kasih majelis hakim Yang Mulia, setelah mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh para JPU, kami tidak akan mengajukan eksepsi dan selanjutnya hanya ada kami setelah ini kami ada mengajukan suatu permohonan tertulis,” kata Happy.

Pada kesempatan itu, Happy meminta ruang penahanan Shane dipisahkan sebagai antisipasi agar tak ada intimidasi dari Mario.

“Bahwa demi terdakwa demi keamanan Shane dan agar tidak, agar Shane tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa, maka kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari Mario dari terdakwa Mario,” ujarnya.

Menanggapi permintaan Happy, jaksa mengaku tak memiliki kewenangan mengatur penempatan ruang sel tahanan. Namun, jaksa mengaku siap berkoordinasi terkait pemisahan sel Shane dengan Mario jika hakim mengabulkan permintaan tersebut.

Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono memastikan bahwa kedua terdakwa tidak melakukan eksepsi. “Intinya, Saudara tidak melakukan eksepsi ya?” tanya hakim ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di PN Jaksel.

Karena kedua terdakwa tidak melakukan eksepsi, hakim ketua pun melanjutkan untuk saksi. Tidak hanya itu, majelis hakim juga menetapkan sidang Mario Dandy dan Shane Lukas di kasus penganiayaan terhadap David Ozora digelar dua kali dalam seminggu. Sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

“Kalau begitu, kita akan lanjutkan untuk, kita jadwalkan untuk saksi. Perlu diketahui, untuk saksi kita akan jadwalkan minggu depan itu dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamis,” timpal hakim ketua.

Hakim Alimin meminta jaksa menghadirkan saksi dari keluarga David lebih dulu. Dia juga meminta saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dihadirkan lebih dulu di persidangan. “Nah, untuk saksi-saksi, kami mohon kepada JPU mendahulukan saksi-saksi yang ada di TKP. Pertama itu dari sekuriti, terus yang kedua dari keluarga korban dulu ya, keluarga korban ada, dua orang?” tanya hakim ketua Alimin. “Dua orang, Majelis. Siap,” jawab jaksa.

Hakim meminta lima saksi dapat dihadirkan di sidang pada Selasa (13/6) depan. Jaksa pun menyetujui untuk menghadirkan lima saksi di persidangan berikutnya.

Penguasa Selatan
Kondisi ruang sidang sempat riuh saat terdakwa Mario Dandy masuk dan duduk dikursi pesakitan. Di mana, ayah Cristalino David Ozora yakni Jonathan Latumahina menyoraki terdakwa Mario Dandy. Ia menyebutkan Mario sebagai penguasa wilayah Jaksel.

Mulanya, Jonathan duduk di kursi pengunjung bagian depan bersama kuasa hukumnya Melissa Anggraini dengan dikawal beberapa anggota Banser. Sesaat setelah Mario memasuki ruang sidang utama, Jonathan tampak berdiri dan melihat Mario yang tengah duduk di kursi pesakitan. “Penguasa Jaksel,” ujar Jonathan.

Sorakan itu lantas disambut pengunjung sidang dengan mengucapkan kalimat yang sama. Bahkan, beberapa ada yang mempertanyakan harta yang telah dikuasai oleh Mario. “Pajak pajak,” ucap salah satu pengunjung sidang.

Mario terlihat tak merespon sorakan itu. Ia nampak duduk dengan sedikit menunduk. Mario didakwa telah melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Ditemui pasca persidangan, Jonathan mengatakan bahwa persidangan ini adalah sebuah perlawanan untuk mereka yang menginjak-injak logika, logika kabel ties dan lainnya. “Kami akan buktikan disini kalau untuk dakwaan kami ada catatan yang sangat-sangat krusial yang harus diketahui oleh masyarakat,” katanya.

Jonathan berpendapat, apa yang tidak disampaikan adalah hal yang sangat penting sehingga sampai terjadi penganiayaan dengan pemberatan. Ia menyampaikan terkait kondisi anaknya yang kemarin sempat ada ahli hukum mengatakan bahwa kondisi sekarang nanti akan memperingan itu adalah menginjak-injak logika.

“Utama anak saya sampe hari ini belum pulih. Belum pulih dan kami ada bukti-bukti yang mendukung tersebut salah satunya yang seperti disampaikan oleh dokter di Mayapada,” ujar Jonathan.

Terkait bacaan, Jonathan mengaku dirinya hanya mengawal saja. Jonathan menekankan kondisi David memang penganiayaan berat dan perencanaan karena tadi sudah disebutkan. “Dan kita keluarga besar akan mengawal kasus ini,” tuturnya.(ygi/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook