KUASA HUKUM MINTA SIDANG TATAP MUKA

Adil Didakwa Tiga Kasus, Tak Ajukan Eksepsi

Pekanbaru | Rabu, 23 Agustus 2023 - 09:59 WIB

Adil Didakwa Tiga Kasus, Tak Ajukan Eksepsi
Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil saat hadir secara virtual dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (22/8/2023). (MHD AKHWAN/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (22/8). Adil didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tiga kasus sekaligus. Atas dakwaan ini, Adil tak mengajukan eksepsi (pembelaan).

Pertama, Adil diduga  melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih sebesar Rp17,28 miliar. Pada kasus ini, Adil didakwa melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) kepada masing-masing kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti. Pemotongan itu dilakukan terdakwa di APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Rinciannya, di tahun 2022 sebesar Rp12,26 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp5,01 miliar.


Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat Adil dengan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kasus kedua, Adil didakwa telah menerima suap dari mantan Plt Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih yang juga Kepala Cabang PT Tabur Muthmainnah Tour, perusahaan travel haji dan umrah. Adil menerima fee sebesar Rp750 juta dari  program memberangkatkan 250 jemaah umrah.

Untuk kasus kedua ini, Adil dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Kasus ketiga, Adil bersama Fitria Nengsih didakwa memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksanaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa pada Januari hingga April 2023. Uang diberikan di Hotel Red Selatpanjang, di parkiran mal di Pekanbaru, dan di parkiran salah satu hotel di Pekanbaru.

‘’Terdakwa melakukan perbuatan berkelanjutan, memberikan uang kepada Muhammad Fahmi Aressa selaku auditor BPK perwakilan Riau sebesar Rp1 miliar,’’ sebut JPU dalam dakwaan.

Selanjutnya, di kasus ketiga ini, Adil dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang  dipimpin Arief Nuryanta dengan hakim anggota  Salomo Ginting dan Adrian HB Hutagalung, menanyakan terdakwa Adil apakah akan mengajukan eksepsi. Melalui kuasa hukumnya, Adil menyatakan tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan.

Kuasa Hukum Adil, Boy Gunawan ditemui Riau Pos usai sidang menegaskan hal itu. ‘’Atas dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, kami tidak mengajukan eksepsi dan langsung pada pembuktian,’’ kata Boy Gunawan.

Pada saat sidang itu, Boy Gunawan juga mengajukan permintaan agar Adil agar bisa hadir langsung dalam persidangan.  ‘’Kami juga mengajukan permintaan agar persidangan ini dilakukan dengan tatap muka. Ini agar memudahkan dalam pembelaan,’’ ujar Boy Gunawan.

Sama seperti sidang tindak pidana korupsi (tipikor) lainnya, Adil juga hanya hadir secara virtual pada sidang perdana kemarin. Kuasa hukum berharap Adil hadir langsung untuk mempermudah pembuktian pada pembelaan mereka.(das)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook