Eksepsi Rafael Alun Ditolak Hakim

Nasional | Selasa, 19 September 2023 - 09:14 WIB

Eksepsi Rafael Alun Ditolak Hakim
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Rafael Alun Trisambodo, menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo ditolak. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak dapat menerima keberatan itu lantaran dianggap tidak berlandaskan hukum.

Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan sela, Senin (18/9). “Menimbang keberatan kuasa hukum terdakwa tudak berlandaskan hukum. Dan tidak dapat diterima,” ucapnya saat membacakan putusan.


Dengan itu, proses pemeriksaan mantan pejabat Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) itu tetap dilanjutkan. Proses pemeriksaan lanjutan Rafael bakal dilanjutkan kembali pada Senin (25/9) dengan agenda pemeriksaan pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).  Nota keberatan Rafael disampaikan oleh kuasa hukumnya pada 6 September lalu. Ada beberapa yang disampaikan oleh kuasa hukum Rafael mengenai penetapan kleinnya. Di antaranya terkait proses pemeriksaan terdakwa menyalahi aturan.

Sebab, Rafael merupakan ASN. Di mana jika diduga melakukan pelanggaran harus diperiksa lebih dulu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dan juga harus diuji dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Eksepsi itu muncul dengan mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Namun, siang kemarin, majelis menolaknya. Sebab, UU tersebut membahas soal pelanggaran administrasi.  Berbeda dengan persoalan tindak pidana korupsi. Yang mengarah pada keuntungan pribadi untuk memperoleh keuntungan. “Juga soal pemeriksaan di PTUN tidak menghalangi pemeriksaan permasalahan pidana,” paparnya. (elo/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook