Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang

Nasional | Jumat, 03 November 2023 - 09:57 WIB

Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang
Panji Gumilang jadi tersangka pencucian uang, Kamis (2/11/2023). (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersanhka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Panji sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Dirtipidrksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/11).


Dalam perkara ini, Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadi. Penyidik menemukan aliran dana keluar masuk dari rekening yayasan kepada beberapa rekening Panji Gumilang.

Total sekitar Rp 73 miliar masuk ke rekening Panji pada 2019. “Dana tersebut yang dipinjam dana yayasan masuk ke rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan APG dan cicilannya dipakai lewat rekening yayasan,” jelas Whisnu.

Proses pengembangan masih dilakukan oleh penyidik. Sebab, jumlah rekening yang diblokir mencapai 154 rekening dengan nilai Rp 1,1 triliun. Nilai tersebut merupakan transaksi sejak 2009.

“Di sini dari rekening-rekening yang ada, penyidik bisa menemukan adanya rekening di Bank Mandiri nomor sekian yang masuk sekitar Rp 900 miliar. Dan juga ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp 223 (juta),” ungkap Whisnu.

Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.(jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook