Ternyata Panji Gumilang Jadikan Pondok Al-Zaytun sebagai Jaminan Utangnya ke Bank

Hukum | Rabu, 08 November 2023 - 22:15 WIB

Ternyata Panji Gumilang Jadikan Pondok Al-Zaytun sebagai Jaminan Utangnya ke Bank
Berdasarkan penelusuran aset dan rekening, Panji Gumilang pinjam uang ke bank Rp73 miliar. (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Satu persatu sumber aset tersangka penistaan agama dan pencucian uang, Panji Gumilang, mulai terungkap. Kali ini kekayaan Panji Gumilang terungkap lewat pinjamannya ke salah satu bank yang mencapai Rp73 miliar.

Anehnya, pinjaman ke Bank J-Trust itu hanya untuk keperluan pribadinya dengan jaminan atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).


"Uang Rp73 miliar itu jaminannya aset yayasan ke bank untuk kepentingan pribadi," kata Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus De Deo kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

Adapun aset yayasan yang diketuai tersangka Panji Gumilang antara lain, berupa SHM yayasan dan aset-aset tanah yayasan lainnya, serta bagunan Pondok Al- Zaytun.

"Aset yayasan yang dijaminkan berupa SHM. Aset tanah dan bangunan milik yayasan," tandasnya.

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, tersangka penista agama dan kasus TPPU ini ternyata mempunyai banyak nama untuk memperkaya dirinya.

 

Nama- nama yang berbeda digunakan Panji Gumilang itu, tujuannya tak lain guna untuk menampung semua asetnya dengan nama- nama yang berbeda.

Sangking liciknya, Panji Gumilang mengubah namanya hanya untuk kepentingan seluruh aset yayasan tetap atas nama dirinya.

"Jadi kelima nama itu kita cek rekeningnya, cek transaksinya, dan ada ribuan transaksi," kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Lima nama yang dipakai Panji Gumilang yaitu Abdussalam Panji Gumilang, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma’arik, dan ada juga Samsul Alam. Nama-nama lain Panji Gumilang, selain untuk menampung aset yayasan, juga untuk mengelabuhi bila sewaktu-waktu yayasan yang dipimpinya itu bermasalah.

"Aset dan transaksi atas nama itu. Ini terus ditelusuri," tuturnya.

Tak hanya itu, penggunaan nama-nama tersebut yakni untuk ratusan rekening transaksi, juga ntuk berbagai keperluan hingga kepentingan maupun aset pribadi Panji Gumilang. Salah satu aset yang disimpan disitu, yaitu dana pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp73 miliar.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji Gumilang pun akan dilakukan pemeriksaan pekan depan dengan statusnya sebagai tersangka.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama.  Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu ditetapkan menjadi tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sejak Rabu (2/8/2023) setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa atau sehari sebelumnya.
 

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook