Mahfud MD: Polri Sudah Petakan Beberapa Tindak Pidana yang Menjerat Panji Gumilang

Hukum | Kamis, 17 Agustus 2023 - 21:31 WIB

Mahfud MD: Polri Sudah Petakan Beberapa Tindak Pidana yang Menjerat Panji Gumilang
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (LUQMAN HAKIM/ANTARA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) memastikan, Polri telah memetakan tindakan kejahatan yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Sebab selain terjerat penodaan agama, Panji Gumilang juga turut terseret ke dalam kasus lainnya.

"Panji Gumilang terus berproses yang TPPU kemarin diperiksa lagi, tentu harus hati-hati seperti halnya kasus yang pertama masalah penodaan agama gitu, itukan harus hati-hati dan itu sudah selesai satu, sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (17/8/2023).


"Sekarang masalah tindak pidana lainnya apakah itu TPPU, apakah itu korupsi atau tindak pidana lain yang memang sudah dipetakan oleh aparat penegakan hukum, oleh Kepolisian RI berdasar laporan-laporan dan informasi yang sudah digali," sambungnya.

Mahfud memastikan, Polri akan bertindak profesional dalam mengusut jeratan hukum terhadap Panji Gumilang.

"Saya kira itu akan terus jalan demi penegakkan hukum di NKRI, tanpa tegaknya hukum, hukum artinya nomokrasi negara berpemerintahan hukum, maka demokrasi akan liar, demokrasi tanpa nomokrasi akan menjadi liar," tegas Mahfud.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Dia ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam.

"Hasil dalam proses gelar perkara, semua mengayatakan, sepakat, untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).

Penyidik memutuskan mengenakan penahanan kepada Panji Gumilang. Kini dia tengah menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka. Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," jelas Djuhandhani.

Panji diduga melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara. Pasal 45 A ayat (3) junto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook