Kemenag Awasi Rekrutmen hingga Cara Mengajar di Al Zaytun

Nasional | Minggu, 06 Agustus 2023 - 09:57 WIB

Kemenag Awasi Rekrutmen hingga Cara Mengajar di Al Zaytun
Yaqut Cholil Qoumas (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  - Kegiatan pembelajaran di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan meski Panji Gumilang tengah menjalani proses hukum kasus dugaan penistaan agama. Pelaksanaannya di bawah pembinaan Kementerian Agama (Kemenag).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pendidikan di Al Zaytun masih terus berlangsung. Namun, tanggung jawab santri dan pembimbingnya beralih ke Kemenag. ’’Menko Polhukam (Mahfud MD) telah menugasi kami untuk melakukan asesmen dan pembinaan terhadap guru dan santri di Al Zaytun,’’ katanya. 


Pengambilalihan tanggung jawab itu, kata dia, merupakan wujud dari pemenuhan hak santri untuk memperoleh pendidikan. Sebab, mereka datang ke Ponpes Al Zaytun guna mendapatkan pendidikan. ”Pendidikan di Al Zaytun tetap berjalan. Santri mengikuti pendidikan, tapi di bawah pengawasan ketat agar tidak ada hidden kurikulum,” ujar Yaqut. 

Terkait asesmen pengajar, Yaqut mengatakan ada beberapa kriteria yang akan diperhatikan. Pemerintah akan melihat bagaimana rekrutmen, cara mengajar, dan ideologi pengajar di Al Zaytun. Diharapkan, dengan cara itu, tidak ada potensi ideologi menyimpang yang diajarkan kepada santri.

Terkait penetapan tersangka Panji Gumilang, Yaqut menyatakan bahwa hal itu merupakan ranah kepolisian. Namun, pihaknya juga siap jika diminta menyiapkan saksi ahli.  

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito dalam kesempatan terpisah mengatakan, secara teknis upaya pemulihan proses belajar-mengajar di Ponpes Al Zaytun akan dilakukan Kemenag dengan didampingi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bareskrim Polri. 

’’Upaya itu dilakukan melalui pembinaan kurikulum agar sejalan dengan Pancasila dan NKRI, sebagaimana yang telah menjadi kewajiban masyarakat Indonesia,” ucapnya.

Dalam kesempatan terpisah, Mahfud MD meminta Bareskrim Polri mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar kasus penodaan agama seperti yang kini sedang berlangsung. Di sisi lain, kegiatan di pondok tetap berlangsung. 

”Warga pesantren jangan panik. Hak-haknya tetap akan diberikan dan dilindungi oleh konstitusi,” tegas Mahfud.(lyn/fal/jpg)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook