Cicilan Pelunasan Biaya Haji Resmi Dibuka

Nasional | Kamis, 14 Desember 2023 - 09:28 WIB

Cicilan Pelunasan Biaya Haji Resmi Dibuka
Ilustrasi ibadah haji. (DOK JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Inovasi baru dalam pembiayaan haji akhirnya bisa dirasakan para jemaah calon haji (JCH). Mereka kini mulai bisa melakukan pelunasan cicilan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Sehingga nanti saat masa pelunasan dibuka oleh Kementerian Agama (Kemenag), tanggungannya tidak terlalu besar. 

Pengumuman dibukanya skema pelunasan cicilan Bipih itu disampaikan juru bicara Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Rabu (13/12) malam. Dia menegaskan, skema pelunasan cicilan itu hanya dibuka untuk JCH yang masuk kuota pemberangkatan musim haji 2024. Jadi bukan untuk semua JCH yang ada didaftar antrean atau waiting list. 


Kemenag tidak menentukan besaran setoran untuk pelunasan cicilan tersebut. Artinya JCH bisa menyetor nominal berapapun. Misalnya Rp5 juta, Rp10 juta, atau nominal lainnya. ‘’Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang  akan ditentukan di kemudian hari,’’ kata Anna.

Seperti diketahui, Kemenag bersama DPR menetapkan rerata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp93,4 juta. Dari jumlah tersebut, rerata tanggungan jemaah atau Bipih sebesar Rp56,04 juta dan sisanya subsidi dari pengelolaan dana haji oleh BPKH.

Jika saat pendaftaran haji dulu sudah menyetor uang muka Rp25 juta, maka pelunasan Bipih tinggal Rp31,04 juta per jemaah. Nominal ini bisa berbeda-beda sesuai dengan embarkasi pemberangkatan masing-masing. Ketetapan nanti diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres). Dengan adanya skema pelunasan cicilan itu, JCH tidak harus melunasi sekaligus dalam jumlah besar. 

Anna mengatakan, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag sudah mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia pada 4 Desember 2023 lalu. Tujuannya, menginformasikan bahwa jemaah haji Reguler yang masuk alokasi kuota haji 2024 sudah dapat mencicil pelunasan biaya hajinya.

Skema cucilan itu, kata Anna, baru diberlakukan sekarang. Selama ini, proses pelunasan biaya haji tidak dicicil. Pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH. “Tujuannya untuk memudahkan jemaah. Silakan ini untuk dimanfaatkan,” jelasnya. 

Sementara itu, pengamat haji Ade Marfudin mengatakan, skema pelunasan Bipih harus lebih fleksibel. Artinya tidak hanya dibuka untuk skema cicilan saja. ‘’Tetapi bagi yang punya uang, silahkan melunasi total sekaligus,’’ paparnya.

Menurut dia, pelunasan cicilan yang hanya berjarak 3-4 bulan dari pemberangkatan haji, tidak terlalu signifikan dampaknya. Mungkin hanya bisa dirasakan orang-orang yang memiliki penghasilan bulanan tetap. Bukan untuk petani yang panennya tiga atau empat bulan sekali. 

Lebih dari itu, Ade mengusulkan tabungan haji di BPKH jangan dijadikan rekening mati. Artinya seluruh JCH yang ada di waiting list, diperbolehkan menambah uangnya. Misalnya bagi yang masih antre lima atau sepuluh tahun. Mereka diperbolehkan menambah tabungan dengan nominal sesuai dengan kemampuan. Sehingga kelak saat waktunya berangkat, tidak terlalu besar bebannya. 

“Biaya haji akan terus naik. Jangan berharap turun,” katanya. Apalagi kegiatan pengelolaan dana haji oleh BPKH juga belum menghasilkan return yang tinggi. Return dana haji oleh BPKH masih sekitar bunga deposito. 

Sebagai informasi, kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 221 ribu. Terdiri atas 203.400 jemaah haji reguler dan 17.600 jemaah haji khusus. Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia mendapat kuota tambahan sebesar 20 ribu dari Arab Saudi.(wan/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook