JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Agama (Kemenag) melakukan kickoff penyelenggaraan haji 2024 pada 4 Desember lalu. Mulai, Selasa (5/12) jemaah calon haji (JCH) porsi pemberangkatan 2024 sudah bisa mulai cek kesehatan di tingkat puskesmas. Ya, JCH harus lolos cek kesehatan baru bisa melunasi biaya haji yang dibuka mulai 9 Januari 2024.
Jadwal-jadwal penting penyelenggaraan haji itu disampaikan Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag DKI Jakarta Saiful Amri. ’’Pemeriksaan kesehatan menggunakan biaya mandiri,’’ katanya pada Media Gathering Kanwil Kemenag DKI Jakarta di Tebet, Selasa (5/12).
Saiful juga menyampaikan bahwa pelunasan biaya haji dimulai pada 9 Januari nanti. Untuk itu proses pemeriksaan kesehatannya juga masih panjang karena sampai nanti mendekati dibukanya masa pelunasan. Saiful juga mengatakan awal masuk JCH ke asrama haji pada 11 Mei tahun depan.
Setiap Kanwil Kemenag di provinsi sudah mendapatkan data JCH yang masuk estimasi keberangkatan tahun ini. Sehingga bisa segera dimobilisasi untuk melakukan cek kesehatan untuk memastikan istitaah dari aspek kesehatan.
Untuk diketahui, tahun ini mulai diberlakukan aturan baru dalam pelunasan biaya haji. Sebelumnya JCH melakukan pelunasan biaya haji dahulu. Setelah itu mereka melakukan cek kesehatan. Pada skema ini, petugas kurang maksimal melakukan seleksi istitaah atau mampu dari sisi kesehatan, karena JCH sudah melakukan pelunasan.
Pada aturan yang baru, JCH melakukan cek kesehatan dahulu. Jika dinyatakan memenuhi kriteria istitaah dari sisi kesehatan, maka nanti bisa melakukan pelunasan. Sebaliknya jika dinyatakan tidak memenuhi kriteria istitaah kesehatan, maka ditunda atau dilimpahkan ke ahli warisnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Drs H Syahrul Mauludi MA melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hj Haryati SE ME Sy Ak menyebutkan sebagaimana yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, untuk tahun ini syarat pelunasan itu jemaah harus punya surat keterangan istitaah.
“Ada perbedaan tahun ini dengan tahun lalu. Kalau tahun lalu, jemaah melunasi terlebih dahulu biaya haji baru mendapatkan surat istitaah berangkat. Tahun ini formatnya berubah, jemaah harus mendapatkan surat istitaah terlebih dahulu baru bisa membayar BPIH,” ujar Haryati Selasa (5/12).
Ia juga mengatakan ketentuan istithaah bagi jemaah haji yang akan berangkat haji tahun 2024 meliputi dua hal utama, yaitu istitaah kesehatan dan istitaah finansial. “Kami sudah sampaikan kepada masyarakat,’’ ujarnya.
‘’Sebelum melaksanakan pelunasan biaya ibadah haji, jemaah calon haji harus melakukan cek kesehatan karena nanti akan dikeluarkan istitaahnya. Ibadah haji merupakan ibadah fisik yang hanya bisa dilakukan dalam kondisi prima. Maka dari itu, jemaah haji diharapkan mampu mempersiapkan diri dari segi kesehatannya,” tambahnya.
Musim haji tahun 1445 H/2024 M, Pekanbaru dapat kuota 1.039 kursi. “Itu di luar kuota tambahan. Namun begitu saat ini kami masih menunggu kuota tambahan yang belum diumumkan pemerintah. Sementara itu, JCH sudah mulai mengikuti bimbingan manasik haji secara mandiri,” terangnya.
Terkait hal aturan baru ini, juga disampaikan Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar saat acara persiapan pemeriksaan kesehatan JCH Kabupaten Kampar 1445H /2024 M di Masjid Jami’ Al-Ihsan Markaz Islamy Kabupaten Kampar, Bangkinang, Selasa (5/12).
“Istitaah jemaah haji adalah kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Zulfaimar. ‘’JCH akan menjalani dua kali pemeriksaan. Jika pada pemeriksaan kedua, kondisinya sudah baik, maka jemaah yang bersangkutan berhak melunasi,” jelas tambahnya.
Zulfaimar mengimbau kepada seluruh jamaah calon haji (JCH) Kabupaten Kampar untuk senantiasa menjaga kesehatannya. Jika ada penyakit bawaan atau sedang dalam keadaan sakit, agar terus berkonsultasi dengan dokternya masing-masing. “Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, agar seluruh JCH yang keluar kuotanya bisa melunasi semuanya,” tegas Zulfaimar.
Pada kesempatan yang sama Direktur Bina Haji Kemenag Arsyad Hidayat menjelaskan lebih detail soal istitaah kesehatan tersebut. Sesuai dengan ketetapan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dikeluarkan beberapa hari lalu. Secara garis besar, Arsyad mengatakan ada empat kriteria hasil pemeriksaan kesehatan JCH. ’’Pertama adalah ketika selesai cek kesehatan, dinyatakan istitaah,’’ katanya. JCH yang seperti ini bisa melakukan pelunasan ketika masanya dibuka nanti. Siskohat Kesehatan milik Kemenkes langsung mengirim data ke Siskohat Kemenag.
Kriteria kedua adalah JCH dinyatakan istitaah dengan pendampingan. Arsyad mengatakan pendampingan ini bisa berupa obat atau didampingi orang lain. JCH yang dinyatakan istitoah dengan pendampingan ini juga tetap bisa melakukan pelunasan ongkos haji.(wan/ilo/kom/jpg)