PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Di musim haji tahun depan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak lagi menggunakan Embarkasi Haji Antara (EHA) untuk pemberangkatan jemaah calon haji (JCH) asal kabupaten/kota. Dengan demikian, maka JCH langsung menuju Batam sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Pemprov Riau dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Riau dan Kanwil Kementerian Agama kabupaten/kota serta pemerintah kabupaten/kota se-Riau saat rapat di Kantor Gubernur Riau, Senin (20/11).
Kesepakatan tersebut diambil karena terdapat tiga daerah yakni Bengkalis, Indragiri Hilir (Inhil) dan Kepulauan Meranti yang keberatan jika keberangkatan JCH mereka melalui EHA Riau. Tiga daerah itu mengirim surat ke Gubernur Riau agar keberangkatan JCH mereka langsung menuju Batam.
“Kami sudah rapat dengan kepala Kanwil Kemenag Riau dan kabupaten/kota serta pemda. Ada tiga surat dari Bengkalis, Inhil, dan Kepulauan Meranti yang mengusulkan ke Pak Gubernur agar keberangkatan calon jemaah haji tidak melalui embarkasi antara, tapi langsung ke Batam,” ujarnya.
“Ketiga daerah itu beralasan jika calon jemaah haji mereka langsung ke Batam lebih dekat, dibandingkan harus ke Pekanbaru melalui EHA Riau, baru ke Batam,” sambungnya.
Karena itu, SF Hariyanto minta ke Kanwil Kemenag Riau untuk melakukan evaluasi EHA Riau yang berada di Jalan Mekar Sari, Pekanbaru. Karena EHA yang ada saat ini masih belum memenuhi syarat yang ada.
“Jadi intinya EHA kita itu belum layak karena baru mampu menampung untuk satu kelompok terbang (kloter). Jadi kalau satu kloter belum berangkat, yang lain belum bisa masuk. Jadi keberangkatan jemaah dari daerah harus malam. Sampai Pekanbaru pagi, kemudian berangkat ke Batam lagi. Istirahat 5 jam dan berangkat lagi ke Tanah Suci. Jadi jemaah mengeluh tidak ada istirahat, kelelahan, apalagi jemaah haji ini banyak orang tua,” ujarnya.
“Usulan itulah yang kami bahas. Seluruh Kemenag kabupaten/kota setuju semua jika keberangkatan calon jemaah haji tahun depan tidak lagi melalui EHA. Karena EHA ini fasilitasnya juga tidak lengkap. Jadi tahun depan jemaah dari kabupaten/kota langsung ke Batam saja. Seperti Bengkalis, Inhil, dan Meranti itu lebih dekat ke Batam daripada ke Pekanbaru,” tambahnya.
Dikarenakan tahun depan tidak lagi menggunakan EHA, maka biaya transportasi jemaah dari daerah selama ini ditanggung provinsi, maka tahun depan langsung dialihkan ke Batam. “Sebab mereka tidak lagi menginap di Asrama EHA Riau. Tapi langsung ke Batam. Jadi tahun depan kita tidak usulkan lagi EHA ke pemerintahan pusat,” ujarnya.
Dana Talangan Tak Bisa Ditoleransi
Sementara itu, Forum Kajian Istitaah Keuangan Haji menghasilkan empat rumusan penting. Salah satunya adalah program dana talangan haji tidak bisa ditoleransi. Pasalnya banyak mengandung mudarat serta membuat antrean haji kian panjang.
Hasil pembahasan dari Forum Kajian Istitaah Keuangan Haji itu disampaikan di Jakarta, Senin (20/11). Forum itu diselenggarakan oleh Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag bersama sejumlah ormas Islam, travel haji khusus, dan lainnya.
Kasubdit Bimbingan Jemaah Direktorat Bina Haji Ditjen PHU Kemenag Khalilurrahman mengatakan, ada empat rumusan yang mereka hasilkan. Rumusan itu hasil diskusi dari para ulama, akademisi, ekonomi, dan lainnya.
’’Rumusan ini akan jadi dasar dan pegangan seluruh pemangku kebijakan dalam mengambil keputusan soal istitaah keuangan haji,’’ katanya di Jakarta, Senin (20/11).
Dia lantas menjelaskan keempat rumusan tersebut. Pertama, istitaah merupakan salah satu syarat wajib pelaksanaan ibadah haji yang disepakati sebagian besar ulama mazhab. Ketika syarat istitaah belum terpenuhi, maka seorang muslim belum berkewajiban menunaikan ibadah haji.
Kedua, membahas soal fenomena dana talangan untuk membayar pendaftaran haji. Dia menyampaikan bahwa skema pembiayaan dana talangan oleh sebagian lembaga keuangan menyebabkan daftar antrean (waiting list) haji semakin panjang. ’’Serta menghalangi kesempatan bagi orang yang memenuhi syarat istitaah untuk beribadah haji,’’ katanya.
Untuk itu praktik dana talangan untuk mendaftar haji, dengan beragam skema atau bentuknya dinilai banyak mengandung mudarat atau merugikan. Sehingga praktik dana talangan ini tidak bisa ditoleransi dan harus ditinggalkan. Kepada masyarakat, sebaiknya menabung sampai terkumpul dana untuk mendaftar haji. Saat ini setoran awal untuk mendaftar haji adalah Rp25 juta per jemaah.
Selain itu forum tersebut juga membahas soal pengelolaan dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Forum merekomendasikan bahwa dana haji harus dikelola atau diinvestasikan pada sektor yang menguntungkan dan aman. Sehingga keuntungan bisa digunakan untuk kemaslahatan jemaah. Serta ada jaminan keamanan dalam pengelolaan atau investasinya.
Sebelumnya Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat mengatakan, istitaah atau kemampuan keuangan haji itu sangat penting. Dia menegaskan ketidakmampuan jemaah secara finansial, akan menggugurkan kewajiban ibadah hajinya.
Dia menekankan aspek kemampuan finansial itu, karena memperhatikan masih banyak praktik dana talangan di tengah masyarakat. ’’Mereka biasanya menggunakan dalih membantu jemaah untuk bisa mendaftarkan haji,’’ katanya.
Padahal banyak kasus jemaah sejatinya tidak memiliki kemampuan finansial. Sehingga muncul kasus gagal bayar atau tidak melanjutkan kewajiban membayar angsuran. Di sisi lain, orang tersebut sudah mendapatkan kursi antrean haji.
Sempat beredar kabar di Jawa Barat banyak kasus calon jemaah haji yang tidak melanjutkan cicilan dana talangan haji. Awalnya mereka hanya sebatas coba-coba saja mengambil skema dana talangan.
Tetapi setelah ikut program tersebut, dan mendapatkan porsi haji, tidak melanjutkan cicilannya. Kasus ini muncul dari banyaknya jemaah yang tidak melunasi biaya haji, ketika waktunya berangkat haji.(sol/wan/jpg)