JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tersangkut kasus pencucian uang. Kini kasus itu ditangani Bareskrim Polri. Berkaca dari kasus itu, Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ihsan Abdullah mengingatkan para pengurus yayasan pondok pesantren memperhatikan aturan hukum, terkait penggunaan dana sumbangan.
"Ke depan pengurus yayasan terutama pesantren harus berhati-hati mengelola dana-dana sumbangan dari pihak ketiga," kata Ihsan kepada wartawan, Ahad (5/11/2023).
"Harus memperhatikan benar norma-norma penggunaan dana sumbangan dari pihak ketiga agar para pengurus yayasan terutama pondok Pesantren tidak berurusan dengan Persoalan Hukum," sambungnya.
Menurut Ihsan, terkadang bantuan dana sumbangan sukarela digunakan tidak selalu memperhitungkan mengenai norma-norma keuangan.
"Nah, pertanyaannya kemudian, kan kalau enggak sesuai norma-norma yang tadi, norma-norma keuangan bisa masuk ke ranah TPPU," tegasnya.
Dia mendorong segera disahkannya UU Perampasan Aset oleh DPR RI. Sebab, UU itu bisa dianggap mencegah pimpinan yayasan atau pondok pesantren menyalahgunakan dana bantuan dari pemerintah atau masyarakat.
"Ini untuk melindungi penyumbang dan pengelola yayasan. Sehingga tak terjadi lagi pada kasus-kasus yang saat ini dituduhkan kepada Panji Gumilang," tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dalam kasus pencucian uang Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang. Aliran dana itu ditemui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kalau kita lihat in/out-nya dari transaksi TPPU (tindak pidana pencucian uang), kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun," pungkas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (2/11).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman