JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dalam beberapa hari ke depan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menargetkan kajian atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi tidak wajar untuk kampanye tuntas. Saat ini pendalaman dilakukan dengan hati-hati.
”Rencananya memang kami akan sampaikan di pekan ini kepada publik ya,” kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty di CFD Jakarta, Ahad (17/12). Dia menjelaskan, kajian harus dilakukan secara cermat. Sebab, jika ada kekeliruan, justru bisa memicu kegaduhan. Mengingat, situasi politik tanah air mulai menghangat.
Meski begitu, dari sisi potensi pelanggaran, Lolly mengakui bahwa hal itu ada. Bagi Bawaslu, setiap kasus selalu memiliki potensi pelanggaran. ”Dalam kepala Bawaslu, konsep berpikirnya pengawas pemilu seluruh hal itu berpotensi terjadi pelanggaran,” jelasnya.
Secara prinsip, kata dia, dana kampanye memang diperbolehkan. Namun, penggunaannya harus wajar sesuai batasan yang diatur dalam peraturan KPU.
”Soal apa yang disampaikan PPATK, tentu kacamata kami harus dilihat berkenaan dengan aturan dana kampanye,” terang Lolly.
Terkait peluang kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, perempuan berdarah Sunda itu menyebut sebagai hal yang pasti dilakukan. Jika hasil kajian menunjukkan dugaan pelanggaran pidana pemilu, akan diproses di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu). Selain Bawaslu, di sana ada unsur kepolisian dan kejaksaan.
Sebagaimana diberitakan, PPATK mengendus kenaikan angka transaksi keuangan dengan nilai triliunan rupiah dalam beberapa waktu terakhir. Diduga, itu terkait keperluan pembiayaan kampanye.
Sesuai ketentuan UU 7/2017, sumbangan dana kampanye memiliki batasan. Untuk sumbangan yang bersumber dari perorangan, batasannya Rp2,5 miliar. Sementara itu, sumbangan dari lembaga berbadan hukum dibatasi maksimal Rp25 miliar.
Komisioner KPU Idham Holik mengingatkan agar semua peserta pemilu menaati batasan sumbangan dana kampanye. Jika terbukti ada sumbangan melebihi batasan, ada konsekuensi hukum. ”Sudah pasti akan terkena sanksi pidana pemilu,” tegasnya.
KPU nanti melakukan audit terhadap dana kampanye. Sesuai ketentuan Pasal 22 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, semua peserta pemilu wajib melaporkan tiga jenis laporan. Yakni, laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).(far/c19/fal/jpg)