PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dalam upaya antisipasi penyebaran informasi hoaks, Bawaslu Riau membentuk tim fasilitasi pengawasan konten internet. Hal itu sesuai Surat Edaran Bawaslu Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (Siber) dalam Pemilu tahun 2024.
Surat edaran itu sebagai dasar Bawaslu Riau melakukan tindakan pencegahan terhadap konten-konten yang berpotensi menciptakan informasi hoaks di internet. Belajar dari Pemilu 2019, dimana penyebaran informasi hoaks puncaknya terjadi saat pemungutan suara pada bulan April 2019 sebanyak 501 isu hoaks menyebar ketika itu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya mengungkapkan bahwa tim fasilitasi ini bertugas untuk melakukan identifikasi akun dan/atau konten yang beredar di media sosial, melakukan edukasi literasi kepemiluan baik secara online maupun offline, mempublikasi konten yang memuat kontra narasi (prebunking ) atas hoaks yang berkembang, cek fakta (debunking) atas hoaks yang berkembang, mempublikasikan hasil cek fakta, serta melakukan pencegahan kolaboratif bersama multi stakeholder Pemilu di Provinsi Riau.
“Berdasarkan mandat dari Surat Edaran Bawaslu Nomor 51 Tahun 2023, tim fasilitasi ini melakukan identifikasi konten dari akun media sosial sampai pada dilakukannga pencegahan kolaboratif dengan multi pemangku kepentingan di Riau,” ujar Amiruddin sebagai penanggungjawab dan pengarah pada pengawasan kontem internet.
Amir menjelaskan dalam pengawasan konten internet yang dilakukan Bawaslu Riau adalah patroli pengawasan siber pada objek pengawasan konten internet terdiri dari 2 jenis yaitu portal berita dan platform media sosial yang secara ideal berkerja sama dengan dinas/otoritas yang menangani komunikasi dan informasi.
Selain itu tim fasilitasi ini melakukan penelusuran atas jenis dugaan pelanggaran konten internet antara lain informasi hoaks, konten yang mengarah pada pelanggaran larangan kampanye, dan konten yang bermuatan ujaran kebencian.
“Kalau merupakan dugaan pelanggaran Pemilu, maka nanti akan dirujuk ke divisi penanganan pelanggaran, kalau bukan merupakan pelanggaran Pemilu, maka akan diteruskan ke lembaga terkait melalui tim fasilitasi yang sama di Bawaslu secata berjenjang untuk dilakukannya pemutusan akses oleh otoritas bidang komunikasi dan informasi sehingga tidak mengganggu kondusifitas di masyarakat,” katanya.
Dalam pengawasan konten internet ini jelas Amir juga disediakan hotline terkait aduan hoaks melalui Nomor 08119810123, sehingga jika ada masyarakat yang menemukan pelanggaran konten media sosial, bisa melaporkan ke hotline tersebut ataupun melalui email medsos@bawaslu.go.id
Ketua tim fasilitasi yaitu Kepala Bagian Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi dan 21 Anggota dari Pengawas Pemilu Bawaslu Riau ini memastikan pengawasan konten internet hadir untuk keberlangsungan tahapan Pemilu, terkhusus pada tahapan Kampanye, dengan tujuan menghindari konten yang dapat memecah belah masyarakat.
Amir mengingatkan, informasi hoaks memiliki dampak yang luas yang berpotensi memicu polarisasi yang masif di masyarakat. “Melalui kerja tim fasilitasi ini pengawasan konten internet diharapkan angka hoaks dapat ditekan dan besar harapan angka informasi hoaks di Provinsi Riau berkurang,” tutup Amir.(ifr/fiz)
Laporan MARIO KISAZ, Pekanbaru