JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Penetapan Panji Gumilang tesangka TPPU itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis 2 November 2023.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya sebagai tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang pimpinan Al Zaytun Indramayu dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Juga Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melimpahkan kasus Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri Indramayu pada Senin 30 Oktober 2023 kemarin. Usai menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan, Panji langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Indramayu. Kejaksaan Tinggi Jabar menyatakan, Panji akan menjalani persidangan kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Indramayu.
Akan tetapi MUI Jabar usai berkomunikasi dengan MUI Indramayu meminta agar Panji tidak disidang di Indramayu. Alasannya, tidak lain menjaga kondusivitas di Indramayu.
Selain itu, dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab Al Zaytun berada di Indramayu. Sementara warga Indramayu selama ini banyak mengungkapkan resistensi tinggi. MUI Jabar mengusulkan agar Panji Gumilang menjalani persidangan kasus penodaan agama di Jakarta saja.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman