Aset Bandar Narkoba Rp2,3 M Diserahkan ke Kejaksaan

Pekanbaru | Selasa, 03 Oktober 2023 - 11:10 WIB

Aset Bandar Narkoba Rp2,3 M Diserahkan ke Kejaksaan
Yos Guntur

PEKANBARU (Riaupos.co) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil merampungkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) peredaran gelap narkotika.

Di mana sebelumnya, Polisi berhasil mengamankan MI (40), warga Kabupaten Rokan Hilir pertengahan Maret 2022 lalu.


Bersama MI, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti diduga hasil peredaran narkotika. Dir Res Narkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, proses pelimpahan tahap dua kepada pihak Kejaksaan ini dilangsungkan pada 27 September 2023 lalu.

“Proses berjalan aman, lancar tanpa ada kendala. Bertempat di Lapas Narkotika Rumbai,” ujar Kombes Pol Yos Guntur, Senin (2/10). 

Dikatakan dia, perampungan proses tahap dua setelah pihaknya melewati proses penyidikan, penyelidikan hingga pemeriksaan saksi-saksi serta kelengkapan barang bukti. Setelah rampung, sesuai ketentuan pihaknya melakukan pelimpahan tahap dua kepada pihak Kejaksaan.

Yos Guntur menjelaskan, dalam perkara ini, sejumlah barang bukti berupa mobil, mewah dan beberapa unit kendaraan mewah lainnya turut diserahkan. Estimasi aset yang disita berkisar Rp2,3 miliar.

“Untuk barang bukti kendaraan diserahkan kepada Kejaksaan dan ditempatkan di Rupbasan Kelas I Pekanbaru,” terangnya.

Tersangka dijerat Pasal 3 jo Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Cang, pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Diketahui sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan MI terkait peredaran gelap narkotika di Rohil pada Selasa (15/3). Berdasarkan hasil pemeriksaan telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook