Kasus Kementan Dikembangkan ke Gratifikasi dan TPPU

Nasional | Selasa, 03 Oktober 2023 - 09:35 WIB

Kasus Kementan Dikembangkan ke Gratifikasi dan TPPU
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) dan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasalama Aritonang (kanan) duduk di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - KPK mulai melakukan proses pemeriksaan saksi dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (2/10). Dua eks pegawai KPK turut hadir dalam pemeriksaan itu sebagai saksi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Selain pemerasan, KPK kini mulai kembangkan kasus ke arah gratifikasi dan pencucian uang.

Mantan Kabag Pemberitaan KPK Febri Diansyah dan mantan Kabag Perancangan Peraturan dan Hukum KPK Ramasala Aritonang mendatangi kantor lamanya, pukul 14. 20 WIB. Keduanya dipanggil sebagai saksi, yang dalam rilis KPK disebut sebagai pengacara. “Sebelumnya saya ingin konfirmasi dulu. Bahwa hingga saat ini belum ada surat pemanggilan yang masuk dari KPK,” ucap Febri sebelum pemeriksaan.


Dirinya bersama Ramasala memang pernah diberikan surat kuasa oleh SYL. Namun saat itu, surat diberikan saat pemeriksaan dugaan korupsi pada tahap penyelidikan. “Namun untuk proses penyidikan kami belum diberi surat kuasa,” paparnya.

Selain Febri dan Ramasala, KPK juga memanggil Donal Fariz. Namun, yang bersangkutan tidak datang. Febri juga menanggapi isu simpang siur yang beredar mengenai upaya penghilangan alat bukti yang mengarah pada dirinya.

Menurutnya, isu itu tidak benar. Sebab, sebagai advokat dirinya bekerja profesional sesuai dengan Undang-Undang. “Upaya-upaya seperti obstruction of justice sudah saya tentang sejak dulu,” paparnya. Hingga berita ini ditulis, pukul 16.08 WIB, kedua saksi belum selesai menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, pemanggilan ketiganya bukan sebagai advokat salah satu tersangka. Namun, sebagai saksi terkait dokumen-dokumen yang ditemukan selama proses penggeledahan di rumah dinas dan Kementan.

Namun saat disinggung soal ketiganya, apakah diduga terlibat dalam proses penghilangan alat bukti, Ali tidak memberikan penjelasan secara pasti. Dia menyebut hasil itu bisa disampaikan jika proses pemeriksaan saksi oleh penyidik rampung.

Ali lalu menyebutkan, dalam proses penggeledahan, utamanya di Kantor Kementan, khususnya di ruang Menteri dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono memang ada proses penghilangan alat bukti. “Dengan cara menyobek dokumen-dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti,” paparnya.

Tanpa menyebut secara langsung, Ali lalu juga mencontohkan bahwa bisa pengacara dijerat jika terbukti melakukan perintangan penyidikan. Dan itu memang ada pasalnya “Seperti pengacara Lukas Enembe,” ucapnya.

Terkait update kasus, Ali mengatakan, tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di Jagakarsa pada Ahad (1/10). Penggeledahan itu dilakukan di rumah salah satu tersangka. Di sana, tim menemukan setumpuk dokumen dan uang dalam mata uang rupiah serta dolar senilai Rp400 juta.

Dalam proses penyidikan terbaru, saat ini kasus di lingkungan Kementan juga sedang dikembangkan. Tidak hanya pemerasan, dalam bukti-bukti terbaru juga ditemukan dugaan korupsi lain. Yang mengarah pada gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Untuk update-nya akan kami sampaikan lagi setelah proses penyidikan rampung,” paparnya.(elo/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook