PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Akhmad Mujahidin, eks Rektor UIN Suska Riau sudah divonis 2 tahun 10 bulan penjara atas dugaan kolusi dalam pengadaan jaringan internet di kampus yang dipimpinnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru masih pikir-pikir menyikapi putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut.
Akhmad Mujahidin divonis oleh majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting pada sidang yang digelar pada Rabu (18/1) kemarin. ''Kami, JPU masih pikir-pikir,'' jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Martinus Hasibuan saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan, Selasa (24/1).
Saat ini, kata Agung, Tim JPU juga menunggu sikap dari terdakwa. Jika banding, maka JPU juga akan menempuh upaya hukum serupa. ''(Jika) Terdakwa banding, kita banding,'' imbuhnya.
Oleh hakim, Akhmad Mujahidin dinyatakan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan kolusi dalam proyek yang dikerjakan pada tahun 2020-2021 lalu itu.
Untuk itu dia divonis pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan. Tidak hanya itu, Akhmad Mujahidin turut dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan penjara 4 bulan.
Akhmad Mujahidin yang duduk sebagai terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif ketiga dari JPU.
Untuk diketahui, vonis ini lebih rendah 2 bulan saja, jika dibanding dengan tuntutan yang dilayangkan JPU sebelumnya. Di mana JPU Dewi Shinta Dame Siahaan dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Akhmad Mujahidin sebelumnya ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pengadaan jaringan internet kampus. Status tersangka disematkan penyidik pada Bidang Pidsus Kejari Pekanbaru kepada Akhmad Mujahidin pada 19 September 2022 lalu.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu. Di mana saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.
Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.
Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.
Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya, yakni Benny Sukma Negara, selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau. Benny sudah diperiksa sebagai tersangka, namun belum ditahan.(ali)