Sidang Perdana Pencemaran Nama Baik Bupati Kuansing, Terdakwa Ajukan Eksepsi

Kuantan Singingi | Rabu, 01 November 2023 - 20:03 WIB

Sidang Perdana Pencemaran Nama Baik Bupati Kuansing, Terdakwa Ajukan Eksepsi
Sidang perdana dugaan pencemaran nama baik Bupati Kuansing H Suhardiman Amby di Pengadilan Negeri Kuansing,Rabu (1/11/2023). (DESRIANDI CANDRA/RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kasus pencemaran nama baik yang diadukan Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby AK MM pada Polda Riau Desember 2022 lalu terhadap Khairul Ihsan Caniago, Rabu (1/11) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan.

Sidang perdana yang dipimpin hakim ketua Guntur Pambudi Wijaya SH MH, Faiq Irfan Rofil SH, dan Samuel Pebrianto Marpaung SH masing-masing sebagai hakim anggota, mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kuansing.


Sebelum majelis hakim PN Teluk Kuantan mempersilakan JPU membacakan dakwaan, Guntur Pambudi Wijaya sempat menanyakan pada terdakwa Khairul Ihsan Caniago yang hadir bersama kuasa hukumnya Dodi Fernando SH MH tentang statusnya sekarang. Ternyata Khairul Ihsan Caniago merupakan warga Desa Koto Kombu Kecamatan Hulu Kuantan yang pengangguran.

"Di tahun 2022 itu, benar saya sebagai seorang tenaga ahli di DPRD Kuansing Pak Ketua, sekarang tidak lagi. Saya warga biasa yang belum punya pekerjaan alias masih pengangguran Pak Ketua," kata Khairul Ihsan Caniago yang diminta menjelaskan alamat maupun status pekerjaannya.

Dalam dakwaan JPU yang disampaikan langsung Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kuansing, Eka Mulia Putra SH MH menyakini kalau terdakwa Khairul Ihsan Caniago kuat dugaan sudah melanggar UU ITE dan melakukan pencemaran nama baik H Suhardiman Amby yang sekarang menjabat sebagai Bupati Kuansing.

Ini terlihat dari bukti-bukti yang mereka kantongi. Baik di Whatsapp (WA) beberapa grup dan Facebook (FB) terdakwa. Dalam WA beberapa grup, terdakwa menyebutkan kalimat "Bupati Stres" , ada lagi "perlu di tes kejiwaannya" dan lainnya yang diduga sudah melanggar UU ITE  dan pencemaran nama baik.

"Kalau ditanya seberapa kuat dakwaan yang kami ajukan, tentu kami berkeyakinan sangat kuat 100 persen. Makanya kami ajukan ke persidangan yang dimulai hari ini, " tegas Eka Mulia Putra usai sidang.

Usai persidangan eksepsi (keberatan) yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya, JPU akan memberikan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan serta akan menghadirkan saksi-saksi, seperti saksi ahli bahkan saksi korban H Suhardiman Amby sebagai pelapor.

"Tentu nanti Pak Suhardiman Amby akan kami hadirkan sebagai saksi korban. Karena dia yang melaporkannya," ujar Eka Mulia Putra.

Namun terdakwa melalui kuasa hukumnya Dodi Fernando SH MH menyampaikan eksepsi (keberatan) atas dakwaan yang disampaikan JPU. Mereka akan menyampaikan eksepsi pada sidang Rabu (8/11/2023) pekan depan.

"Kami keberatan. Kami akan sampaikan eksepsi pekan depan," tegas Dodi usai persiidangan di PN Telukkuantan.

Menurut Dodi Fernando, dakwaan yang diajukan JPU kabur dan ada beberapa yang bertentangan dengan hukum. Misalnya, dalam dakwaan penuntut umum yang di persoalkan ada kalimat-kalimat yang ada di group WhatsApp. Sementara dalam SKB Tiga Menteri tahun 2021 menyebutkan kalau WhatsApp tidak lagi masuk dalam kategori tindak pidana yang diatur dalam UU ITE.

Selain itu, pihaknya juga tidak ada menemukan kalimat-kalimat yang mengarah pada pencemaran nama baik. Penuntut umum dalam dakwaannya mempersoalkan postingan di FB Khairul Ihsan Caniago yang dibuat setelah laporan dalam perkara ini. Seharusnya, menurut Dodi adalah peristiwa hukum sebelum laporan itu dibuat.

Dia juga menilai apa yang terjadi pada kliennya Khairul Ihsan Caniago sebuah bentuk pembungkaman kritis pada kepala daerah yang ada di Kuansing. Dodi malah menegaskan para aktivis Kuansing jangan pernah takut untuk mengkritisi apapun kebijakan-kebijakan Bupati Kuansing. Di mana menurutnya, kritik itu bagian dari demokrasi.

"Dan Bupati Kuansing jika tak mau dikritik, jadi raja. Bukan jadi bupati, " tegas Dodi Fernando.

Laporan: Dearinadi Candra
Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook