Jadi Saksi Sidang, Suhardiman Mengaku Martabatnya Direndahkan

Kuantan Singingi | Jumat, 01 Desember 2023 - 10:30 WIB

Jadi Saksi Sidang, Suhardiman Mengaku Martabatnya Direndahkan
Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby AK MM bersama para saksi lainnya diambil sumpah sebelum menjadi saksi dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Telukkuantan, Kamis (30/11/2023). (DESRIANDI CANDRA/RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kasus pencemaran nama baik, Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby AK MM dengan terdakwa, Khairul Ihsan Caniago, Kamis (30/11/2023) siang berlanjut.

Dalam sidang lanjutan itu, tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing yang dipimpin Eka Mulia Putra SH, menghadirkan empat orang saksi. Satu di antaranya Bupati Kuansing H Suhardiman Amby.


Sedangkan tiga orang lainnya adalah Rido Rikardo dan Herika Putra sebagai ajudan dan Roki Ramadhani kolega dari Suhardiman Amby.

H Suhardiman Amby sebagai korban sekaligus pelapor, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Guntur Pambudi Wijaya SH MH, Faiq Irfan Rofil SH, Samuel Febrianto Marpaung SH sebagai hakim anggota membeberkan ihwal kejadian hingga dia melaporkan Khairul Ihsan Caniago.

Menurut Suhardiman Amby, peristiwa itu dimulai saat pergantian tahun baru, dari tahun 2022 ke tahun 2023. Dalam menyambut pergantian tahun baru itu, Suhardiman Amby yang ketika itu berstatus sebagai Plt Bupati Kuansing, membuat kebijakan menyambut tahun baru dengan dua agenda.

Pertama, melakukan tablik akbar atau pengajian yang dipusatkan di Masjid Agung Kuansing. Kedua, hiburan yang diperuntukan masyarakat Kuansing multietnis yang dipusatkan di Danau Kebun Nopi, Kecamatan Kuantan Mudik.

Lalu, tanggal 29 Desember 2022 beredar kalimat di Grup WhatsApp sekitar Kuansing yang dibuat oleh Khairul Ihsan Caniago dan Facebook-nya, kalimat-kalimat yang tidak menyenangkan hingga banyak komentar. Hingga Khairul Ihsan Caniago menyebutkan dalam kalimat yang ditujukan padanya, “bupati stres”, “bupati gila”.

Karna kesibukannya, dia tidak sempat melihat WhatsApp (WA) nya. Dia diberitahu ajudan, ninik mamak, dan beberapa orang lainnya tentang hal itu. Saat itu, dia berada di Pekanbaru.

Hal itu tidak saja pada saat menyambut pergantian tahun saja, tetapi juga terjadi sekitar Januari 2023.

“Dan saya meminta agar itu dipelajari, dibuatkan laporannya dan langsung dikirimkan ke Mapolda Riau,” ujar Suhardiman.

Alasan dia langsung membuat laporan atas tindakan terdakwa, Suhardiman Amby merasa apa yang dilakukan Khairul Ihsan Caniago sudah kelewat batas. Merendahkan harkat dan martabatnya di hadapan tokoh masyarakat dan masyarakat lainnya, dan membunuh karakternya pada publik.

Hakim Ketua Guntur Pambudi Wijaya SH MH sempat menanyakan apakah dia kenal dengan terdakwa, Suhardiman Amby mengenal sosok terdakwa sebagai salah satu tim pemenangannya dalam Pilkada Kuansing lalu. ”Tapi ini soal harkat martabat diri saya, keluarga saya. Maka harus saya laporkan,” kata Suhardiman.

Suhardiman dalam persidangan bahkan mengungkapkan kalau persoal itu banyak menganggu pikirannya hingga kondisi kesehatannya terganggu. “Asam lambung saya naik yang mulia. Itu menurut dokter di sebuah rumah sakit di Jakarta saat saya melakukan cek kesehatan dan tengah ada agenda ke Jakarta,” ujarnya.

Khairul Ihsan Caniago yang diminta tanggapannya oleh majelis hakim sempat meluruskan kalau dalam grup WhatsApp Sekitar Kuansing, Bupati Kuansing Suhardiman Amby ikut tergabung.

Kuasa Hukum Khairul Ihsan Caniago, Dodi Fernando SH MH usai persidangan yang ditemui Riau Pos mengatakan, postingan-postingan yang dilakukan Khairul Ihsan Caniago sebagai klainnya, merupakan bentuk kritikan atas kebijakan bupati Kuansing yang membuat agenda penyambutan tahun baru.

”Postingan-postingan dan kalimat-kalimat itu, bagian kritikan terhadap kebijakan bupati. Kalau tidak mau dikritik, jangan jadi bupati, jadi raja saja. Orang presiden saja biasa dikritik,” tegas Dodi.

Karena itu, lanjut Dodi Fernando, dalam sidang pekan depan, mereka akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan ITE untuk membuktikan apakah postingan-postingan itu masuk dalam delik pidana ITE atau tidak.

Di mana dalam SKB tiga menteri tahun 2021 menyebutkan kalau WhatsApp tidak lagi masuk dalam kategori tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Sebab termuat dalam grup WhatsApp.

“Untuk menjadi anggota grup WhatsApp Sekitar Kuansing, ada dua cara. Dimasukan admin atau dikirim tautan oleh admin. Jadi grup ini, adalah grup WA tertutup. Jadi tidak masuk dalam objek delik pidana UU ITE, “ ujarnya.(dac)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook