LEGISLATIF

DPRD Kuansing Masih "Berpuasa" Tunjangan

Kuantan Singingi | Selasa, 07 November 2023 - 15:15 WIB

DPRD Kuansing Masih "Berpuasa" Tunjangan
Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby AK MM, Ketua DPRD Dr Adam SH MH, Wakil Ketua I Drs H Darmizar, Wakil Ketua II Juprizal SE MSi, Sekwan Drs Napisman mengikuti Paripurna, Selasa (7/11/2023) di gedung DPRD Kuansing. (DESRIANDRI CHANDRA/RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pimpinan dan anggota DPRD Kuansing hingga November 2023 ini masih belum menerima tunjangan alias "berpuasa" tunjangan sebagaimana diatur dalam PP nomor 1 tahun 2023 perubahan dari PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak pengelolaan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota. 

Pasalnya, sampai sekarang perubahan Perbup nomor 8 tahun 2021 yang mengatur besaran penerimaan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kuansing itu belum rampung digodok pemerintah daerah (Pemda). 


Pemda pun belum bisa menentukan kapan Perbup itu rampung. "Kan ada perubahan PP yang mengatur tentang hak pengelolaan keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota. Dari PP nomor 18 tahun 2017 ke PP nomor 1 tahun 2023. Tentu Perbupnya harus kita rubah juga, " papar Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby AK MM ditemui usai paripurna di DPRD Kuansing, Selasa (7/11/2013) di gedung DPRD Kuansing. 

Bagi dirinya, lanjut Suhardiman, melakukan penundaan pencairan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kuansing bukan bertujuan negatif. Melainkan, dia memandang semuanya harus berdasarkan aturan yang jelas dan ada payung hukumnya. Sehingga dalam pencairannya tidak melanggar hukum di kemudian hari. 

"Biarkan saja kita beda dari daerah lain. Karena terjemahan saya seperti itu. Begitu PP nomor 1 tahun 2023 keluar, maka PP nomor 18 tahun 2017 dan Perbup kita yang lama gugur, "ujarnya.

Dalam perubahan Perbup yang mengatur soal besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kuansing, bisa saja naik atau turun. Namun yang pasti, pembayaran berbagai tunjangan DPRD menunggu rampungnya Perbup baru. 

Solusi lain yang bisa diambil, bisa dilakukan dengan surat keterangan pertanggungjawaban mutlak (SKPJM) untuk penggunaannya atau Legal Opinion (LO) dari kejaksaan.

 "Kalau mau cepat dan mau tanda tangan semua, bisa pakai ini. Bisa segera dicairkan. Tapi kalau mau menunggu, kita pakai Perbup yang sedang di revisi", ujar Bupati Suhardiman. 

Pimpinan DPRD Kuansing, masing-masing Ketua DPRD Dr Adam SH MH dan Wakil Ketua I DPRD Drs H Darmizar tak menapik kalau mereka hanya menerima gaji tanpa menerima tunjangan. Namun bagi seluruh anggota DPRD Kuansing sudah komitmen menuntaskan tugasnya walau tanpa diberi tunjangan. 

"Itu tidak akan menjadi penghalang. Kita komitmen menyelesaikan tugas kita termasuk menyelesaikan pembahasan APBD 2024. Walau tak diberikan tunjangn, " singkat Darmizar. 
 

Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook