TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Rapat paripurna DPRD Kuansing, Senin (27/11/2023) dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah tentang pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang RAPBD 2024, kembali tak dihadiri satu pun perwakilan eksekutif.
Jejeran kursi yang disiapkan DPRD bagian sebelah kanan, terlihat kosong. Tak satupun pejabat daerah di lingkungan Pemkab Kuansing. Sementara kursi perwakikan unsur Forkompinda terisi.
Sebelum paripurna dimulai, dua anggota DPRD Kuansing H Hamzah Alim dari Fraksi Demokrat dan Aldiko Putra dari Fraksi PKB, kembali menanyakan pada pimpinan sidang paripurna, tentang ketidakhadiran pihak eksekutif di paripurna DPRD. Keduanya menanyakan apakah paripurna bisa dimulai dan apakah udangan paripurna sudah disampaikan.
Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH dan Wakil Ketua I DPRD Drs H Darmizar menjelaskan, kalau mereka sudah memastikan undangan paripurna sudah sampai dan diterima oleh pihak eksekutif. Dari kehadiran, paripurna dihadiri 24 orang anggota yang sesuai Tatib DPRD sudah quorum.
"Hadir tak hadir, itu hak mereka (eksekutif red). Dan paripurna hari ini, tidak mengurangi artinya, " tegas Darmizar yang kembali melanjutkan rapat paripurna.
Usai mendapatkan penjelasan itu, paripurna dimulai. Kali ini, pembuka paripurna yang biasanya dibuka oleh Sekwan atau Kabag Persidangan dan Perundang-undangan (PP), hanya dibacakan oleh Pratana Humas dan Protokoler DPRD Maskal.
Paripurna pun dilanjutkan dengan dipimpin Wakil Ketua I Drs H Darmizar. Darmizar menyampaikan, berdasarkan pasal 17 PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota mengamanatkan bahwa pembahasan Perda APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesua dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dibahas kepala daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah dan KUA PPAS untuk mendapat persetujuan bersama. Dimana pembahasannya dilaksanakan Banggar DPRD dengan TAPD.
Pembahasan RAPBD 2024 itu, sudah dibahas Banggar DPRD bersama TAPD mulai tanggal 7 November 2023.
Dalam pembahasan, DPRD berpedoman pada pasal 104 dan 105 PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, ketentuan umum terkait penyampaian dan pembahasan RAPBD 2024, yang dituangkan dalam Bab V tentang penetapan APBD, lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah huruf D.
Usai menyampaikan pengantar sidang paripurna, Darmizar pun memberikan kesempatan pada pihak eksekutif atau perwakilan menyampaikan jawaban pemerintah. Politisi PPP itu memanggil tiga kali pada eksekutif hingga tiga kali. Karena tidak adanya jawaban pemerintah, paripurna pun di tutup.
Pihak eksekutif hanya melayangkan surat balasan tertulis undangan paripurna yang ditanda tangani Sekda Dedy Sambudi yang berisi belum bisa memenuhi undangan paripurna DPRD. Eksekutif dalam jawaban tertulis itu mengatakan, bahwa tahapan pembahasan RAPBD bagian yang tidak terpisahkan dengan mekanisme persetujuan bersama kepala daerah dengan pimpinan DPRD.
Kemudian eksekutif menyebutkan masih perlu mempelajari apakah proses penjadwalan ini sudah memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan surat yang dilayangkan pihak eksekutif pada tanggal 24 November 2023 sebelumnya.
Dari catatan Riaupos.co, pemandangan ini baru kali ini terjadi di Kabupaten Kuansing yang sudah berusia 24 tahun.
Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)
Editor: E Sulaiman