JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memgambil sikap atas putusan kasasi Ferdy Sambo yang dipotong oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, rupanya putusan kasasi ini sudah sesuai dengan tuntutan kepada Sambo saat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Tuntutan dari penuntut umum terhadap perkara Ferdy Sambo sejak awal kami melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan adalah seumur hidup dan diputus juga seumur hidup oleh majelis hakim Mahkamah Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (9/8).
Namun, Kejagung belum mengambil sikap lebih jauh atas putusan kasasi tersebut. Saat ini jaksa masih menunggu salinan resmi putusan dari MA.
"Karena putusan belum kami terima secara lengkap dan utuh, tentunya kami harus menunggu putusan," jelas Ketut.
Sebelumnya, MA telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup tidak lagi pidana mati.
"Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ygan dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO), " kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8).
Pada hari yang sama, Putri Candrawathi juga mendapat pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi.
Begitu pula dengan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dikurangi masing-masing 5 tahun. Ricky menjadi 8 tahun penjara dan Kuat menjadi 10 tahun penjara. Sidang kasasi ini dilaksanakan oleh 5 hakim MA. Mereka yakni Suhadi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan empat anggota terdiri dari Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman