MA Kabulkan Kasasi Pencabutan Izin Usaha PKS PT SIPP

Bengkalis | Senin, 04 Desember 2023 - 17:09 WIB

MA Kabulkan Kasasi Pencabutan Izin Usaha PKS PT SIPP
Guna menindaklanjuti putusan kasasi MA, Kepala DMPTSP Bengkalis Basuki Rahmad menggelar konferensi persnya di Mall Pelayanan Publik Jalan A Yani, Bengkalis, Senin (4/12/2023). (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkalis, atas gugatan PKS PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP).

Berdasarkan putusan kasasi MA bernomor 331 K/TUN/2023, tanggal 9 Oktober 2023 lalu, memenangkan kasasi dengan objek penyelesaian keputusan Kepala DPMPTSP Bengkalis yang mencabut perizinan usaha PKS PT SIPP.


Amar putusan ini otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Nomor 3/B/2023/PTTUN.MDN, tanggal 6 Maret 2023 yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru Nomor 28/G/2022/PTUN.PBR, tanggal 22 September 2022 .

Kepala DPMPTSP Bengkalis, Basuki Rakhmad dalam konferensi persnya di 
Mall Pelayanan Publik menyebutkan, kesimpulan ini telah berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya keputusan ini, menandakan upaya yang dilakukan Pemkab Bengkalis melalui pencabutan perizinan mengupayakan PT SIPP benar dan sesuai hukum yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Basuki Rahmad didampingi Kadis Perkebunan Mohammad Azmir, Pelaksana tugas (Plt) Kadis Lingkungan Hidup Ed Efendi dan Plt Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Salman Alfarisi, Inspektur Pembantu III Maula Afrizal, Sekretaris PUPR, Erdila Johan dan Sekretaris DPMPTSP, Muhammad Thaib dan Kasi Datun Kejari Bengkalis Vegi Fernandez.

Ia menceritakan kronologi pencabutan izin berusaha dilakukan PT SIPP yang dilakukan sejak tanggal 13 Januari 2022 lalu.

"Pencabutan itu dilakukan, karena DPMPTSP menilai PT SIPP telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif," ujarnya.

Sebelumnya, DPMPTSP telah melayangkan teguran tertulis, pemaksaan pemerintah dan pembekuan perizinan berusaha, namun hal itu tidak juga digubris oleh PT SIPP. Hingga akhirnya perusahaan tersebut menempuh jalur hukum.

“Atas nama Pemkab Bengkalis, kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah membantu penanganan kasus PT SIPP ini,” ujar Basuki.

Terkhusus, kepada Bupati Bengkalis Kasmarni dan Kajari dalam hal ini Kasi Datun, yang telah memberikan atensi dan dukungan yang sangat besar untuk menuntaskan seluruh upaya hukum yang ditempuh.

Basuki juga mengingatkan, kepada para investor semuanya, pada prinsipnya Pemkab Bengkalis mendukung investasi namun tentu saja harus patuh pada aturan dan regulasi yang ditetapkan dalam perundangan yang berlaku.

Saat diajukan masalah sanksi pidana, Kabag Hukum Mohd Fendro Arrasyid juga menyebutkan, Pemkab Bengkalis menghormati seluruh upaya hukum yang dilakukan PT SIPP dari tingkat pertama sampai tingkat banding yang mereka lakukan.

“Itu hak mereka dan kami juga mendukung upaya penegakan hukum pidana lingkungan hidup, yang sedang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” 
jelasnya.

Sedangkan Plt Kepala DLH Bengkalis Ed Efendi juga menyampaikan, pihaknya sudah melakukan upaya persuasif dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PKS PT SIPP, namun upaya itu selalu mentah, karena perusahaan tak mau mentaati imbauan dan masukkan dari pemerintah.

"Kami merasa puas dengan putusan hakim MA yang mengabulkan kasasi Pemkab Bengkalis. Meski dalam sidang pidanya masih ada upaya hukum, tentu akan menjadi pelajaran bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Kabupaten Bengkalis," ujarnya.

Ed juga mengaku, pihaknya bukan anti investasi, karena investasi inilah yang bisa menambah pendapatan daerah, namun para investornya juga harus tau diri dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Terhadap putusan kasasi MA tersebut, ketika dikonfirmasikan kepada Humas PKS PT SIPP Zainul melalui telepon genggamnya belum berhasil dijawab. Demikian juga melalui pesan singkat WA juga tidak dibalas.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook