Petikan Kasasi Diterima PN Jaksel, Begini Proses Ekseskusi Ferdy Sambo Cs Nantinya

Hukum | Senin, 14 Agustus 2023 - 21:07 WIB

Petikan Kasasi Diterima PN Jaksel, Begini Proses Ekseskusi Ferdy Sambo Cs Nantinya
Ferdy Sambo dan Putri Chandawathi hukumannya diberi keringanan oleh MA. Putri dikorting sampai setengah. Sementara Sambo jadi hukuman seumur hidup. (POJOKSATU.ID)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Putusan kasasi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dkk sudah dikirim Mahkamah Agung (MA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya, petikan kasasi itu akan dikirim ke jaksa penuntut umum dan pihak terdakwa. Petikan khusus itu sekaligus akan memerintahkan Kejaksaan untuk segera mengeksekusi Ferdy Sambo ke lapas.


"Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

"Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa," imbuh Djuyamto.

Setelah petikan diterima dari PN Jaksel, jaksa dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan mempelajari dan langsung melakukan eksekusi.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, eksekusi sedianya akan dilakukan minggu ini bila salinan putusan sudah diterima.

"Kalau sudah terima putusannya lengkap minggu ini kita laksanakan eksekusi," kata Sumedana saat dikonfirmasi terpisah.

Ketut menambahkan, bahwa dalam hal ini kejaksaan belum menentukan ke lapas mana para terpidana itu dieksekusi. Ia hanya mengatakan, eksekusi Ferdy Sambo cs merupakan kewenangan Kejari Jakarta Selatan.

"Wewenang eksekusi di Kejari Jaksel. Silakan konfirmasi ke sana," tutup Sumedana.

Dalam kasasi itu, MA juga mengabulkan kasasi Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook