Rumah Mewah Afiliator Judi Online Dieksekusi

Pekanbaru | Senin, 23 Oktober 2023 - 10:50 WIB

Rumah Mewah Afiliator Judi Online Dieksekusi
Panit II Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau Ipda Nelfian Zulbairi memperlihatkan foto rumah mewah milik tersangka AG yang dieksekusi, baru-baru ini. (MHD AKHWAN/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus melakukan eksekusi terhadap rumah mewah milik tersangka afiliator judi online bernama AG (31). Rumah mewah yang berada di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, telah diberi garis polisi.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Fajri mengatakan, seluruh aset milik tersangka saat ini telah dieksekusi. ”Kemarin untuk rumah tersangka sempat minta waktu sebentar. Karena mau dikosongkan dulu. Tersangka kooperatif dan kami berikan waktu. Setelah kosong baru dieksekusi,” ungkap Kompol Fajri, Ahad (22/10).


Adapun proses hukum yang tengah berjalan saat ini, Subdit V tengah melengkapi berkas dari tersangka AG. Pihaknya meyakini dalam waktu dekat berkas segera lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Diketahui sebelumnya, Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap satu orang afiliator judi online. Pelaku bernama AG (31) merupakan warga Kota Pekanbaru. Bersama pelaku, Polisi turut menyita aset milik AG diduga hasil dari menjadi seorang afiliator judi online sejak 2016 lalu.

Wadirkrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan Subdit V Ditreskrimsus Polra Riau. Dari patroli cyber ini, didapati adanya sebuah situs referal judi online yang dikelola AG di Pekanbaru.

Dari hasil penelusuran, pada 15 September 2023, AG diciduk Polisi di rumahnya di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Bersama tersangka, Korps Bhayangkara turut menyita sejumlah aset miliknya berupa 5 mobil mewah, 2 motor mewah dan 2 unit rumah mewah beserta 1 set komputer yang digunakan untuk bekerja sebagai afiliator.

“AG sudah beroperasi sejak tahun 2016 lalu. Perminggu ia bisa mendapat omzet mencapai Rp100 juta. Total keseluruhan aset AG yang kami lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ada sebanyak Rp57,7 miliar,” ungkap AKBP Iwan.

Lebih jauh dijelaskan dia, AG sendiri membuat sebuah situs website menaruh link referal yang digunakan untuk bermain judi. AG akan mendapat keuntungan dari setiap pemain yang bermain melalui referal yang ia taruh di website tersebut.

“Tersangka membuat IP addres akun judi online dan menyebarkan website tiruan yang mirip dengan sejumlah situs judi online serta menaruh link referalnya,” terang Wadir.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook