Mario Divonis 12 Tahun Penjara, Shane Lukas 5 Tahun

Nasional | Jumat, 08 September 2023 - 09:02 WIB

Mario Divonis 12 Tahun Penjara, Shane Lukas 5 Tahun
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). (SALMAN TOYIBI/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora beragendakan pembacaan vonis. Hakim memutuskan Mario Dandy harus menjalanihukuman selama 12 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. Sedangkan Shane Lukas menjalani hukuman selama 5 tahun penjara.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono, Kamis (7/9).


Menurut hakim, Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa. “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun,” ujar Ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono di persidangan.

Menurut hakim, Shane Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora.

Adapun pada kasus tersebut, Mario Dandy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David. Selain itu, Mario dituntut membayar restitusi sebanyak Rp 120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Mario menggantinya dengan 7 tahun penjara.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa juga telah menuntut Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, Shane dituntut membayar restitusi sebanyak Rp120 miliar dan bila tidak membayar restitusi, Jaksa menuntut Shane menggantinya dengan 6 bulan penjara.

Mario Dandy dan Shane Lukas dituntut Jaksa telah melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono telah memberikan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy di kasus penganiayaan berat berencana. Mario dan Jaksa pun kompak bakal pikir-pikir dahulu berkaitan pengajuan banding. “Saya pikir-pikir dahulu Yang Mulia,” kata Mario.

Sama halnya dengan Mario Dandy, Jaksa juga bakal memikirkan dahulu perihal pengajuan banding yang ditawarkan hakim atas vonis Mario tersebut. Usai itu, hakim pun mengakhiri persidangan kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora itu dengan menutup sidang.

Adapun dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan tak ada hal meringankan yang dilakukan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu. Selain hal meringankan, terdapat pula hal memberatkan dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.

Pertama, perbuatan penganiayaan Mario terhadap David merupakan hal sadis dan kejam. “Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya,” kata Hakim.

Selain menilai Mario Dandy menikmati melakukan aksi penganiayaannya terhadap David, hakim menyebutkan, perbuatan Mario telah merusak masa depan David Ozora. Disisi lain, Shane Lukas mengajukan banding atas vonis tersebut. “Saya mau mengajukan banding Yang Mulia,” ujar Shane.

Shane mengajukan banding pasca ditanyakan hakim apakah bakal mengajukan banding ataukah tidak pasca mendengarkan vonisnya itu. Shane lantas mengaku mengajukan bandingnya, hal itu sama dengan yang disampaikan pengacara Shane.

Ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono juga membacakan bahwa Mario Dandy dibebankan biaya restitusi sebanyak Rp25 miliar lebih. “Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar,” ujar Alimin.

Adapun pembebanan biaya restitusi dari hakim sejatinya lebih ringan dibandingkan pembebanan yang dituntutkan JPU. Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat menganiaya David Ozora untuk dilelang. Nantinya, duit hasil lelang itu dipakai untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.

“Di jual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David,” kata hakim.

Pasca sidang, Kubu David Ozora menyebutkan vonis yang diberikan hakim pada Mario Dandy dan Shane Lukas telah sesuai harapan lantaran vonis tersebut merupakan hukuman maksimal. “Kita harapannya vonis maksimal dan Alhamdulillah kedua terdakwa divonis maksimal. Kami puas terimakasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi,” ujar ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.

Menurutnya, keluarga puas atas vonis yang dijatuhkan hakim pada Mario dan Shane. Adapun tentang pengajuan banding yang dilakukan terdakwa, melalui mekanisme itu sejatinya pihaknya punya kesempatan pula untuk memberikan fakta baru agar keadilan pada Mario dan Shane tetap berdiri tegak.

Sementara itu, pengacara David, Melissa Anggraeni menerangkan, putusan hakim pada Shane Lukas patut diapresiasi lantaran hakim menyampaikan pula tentang kondisi David Ozora yang tidak baik. Selain itu, hakim menyebutkan perbuatan Shane itu telah terpenuhi semua unsur penganiayaan berat terencananya itu.(ygi/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook