JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya memanggil dua mantan kekasih Mario Dandy yakni AG dan Anastasia Pretya Amanda.
Jaksa menyebut, secara keseluruhan saksi ada 6 orang. Selain mantan kekasih Dandy, ayahnya Rafael Alun Trisambodo dan paman Cristalino David Ozora, Rustam Hatala juga akan dipanggil.
"Saksi yang akan dihadirkan enam, AG, Amanda, Rafael, Albertus, Abdaned," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/5).
Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono kemudian mengingatkan jaksa agar AG didampingi orang tuanya saat memberikan kesaksian.
"Sidang kami tunda, Selasa 20 Juni jam 10.00," jelasnya.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.
Informasi ini pun sampai ke telinga Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu di sebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.
Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman