Bacakan Pleidoi, Mario Menangis Minta Keringanan

Nasional | Rabu, 23 Agustus 2023 - 10:09 WIB

Bacakan Pleidoi, Mario Menangis Minta Keringanan
Mario Dandy

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mario Dandy dan Shane Lukas kembali menjalani persidangan kasus penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/8) kemarin. Sidang ini beragendakan pembacaan pleidoi. Kedua terdakwa membacakan pleidoi masing-masing dengan menangis.

“Pada kesempatan ini, mohon berkenan untuk saya sampaikan isi hati dan pikiran saya yang saya tuliskan di balik jeruji lapas,” ujar Mario membacakan Pleidoinya di persidangan, Selasa (22/8).


Menurutnya, dia secara tulus menyesal atas perbuatannya itu dan meminta maaf pada David Ozora dan keluarganya. Meski tak ada apapun yang bisa dibuatnya kini guna mengubah keadaan saat ini, dia hanya bisa merasa menyesal dan bersalah sambil tak henti meminta ampunan pada Tuhan.

“Saya selalu meminta pengampunan pada Tuhan dan memohon agar David dapat segera pulih dan diberikan kesehatan. Saya meyakini pemulihan terhadap David dapat terjadi,” tuturnya.

“Saya mengucapkan permohonan maaf saya kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya, ibu saya yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya,” kata Mario sambil menangis.

Mario mengaku, tak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orang tuanya yang mengharapkan buah hatinya dapat bertumbuh dan berkembang ke arah yang baik. Namun, dia justru memberikan luka yang begitu mendalam.

Dia meminta pada Majelis Hakim untuk tak tergiring opini publik sehingga bisa menjatuhkan putusan adil padanya. “Saya memohon kebijaksanaan Majelis Hakim yang Mulia untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan,” ujar Mario.

Menurutnya, selama di penjara, dia menyadari banyak keluarga yang dia cintai itu turut mendapatkan penghukuman atas perbuatannya, yang mana membuatnya untuk bertobat pula. Hukuman yang diterimanya itu datang sejal awal proses kasusnya berlangsung, baik secara langsung maupun tak langsung dari berbagai kalangan.

“Hati saya sangat tersayat ketika mendengarkan adanya berita yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan menyebut bahwa saya telah melakukan pelanggaran hukum yang banyak,” tuturnya.

Dia menjelaskan, dari balik jeruji itu dia mendengar berita kalau dia bisa menghalalkan segala cara untuk mencapai suatu tujuan. Bahkan, disebutkan pula dia mempunyai kekebalan terhadap hukum. “Lebih lagi, tuduhan serius yang bersifat negatif lainnya yang ditujukan kepada keluarga saya sehingga menimbulkan rasa kebencian yang meluas terhadap saya dan keluarga,” paparnya.

Maka itu, tambah Mario, dia berharap Majelis Hakim bisa mempertimbangkan hukuman-hukuman yang telah dia terima maupun keluarga dalam menjatuhkan putusannya nanti.

Pada kesempatan ini, Mario mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa yang tak mempertimbangkan hak meringankan padanya, yang mana di usianya yang masih muda dia mengaku masih bisa mengubah sikap. “Saya menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan yang meringankan,” ujar Mario.

Sementara, Pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot S membacakan pleidoi tim pengacara dalam kasus penganiayaan ini. Adapun isinya, meminta majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya terhadap Mario Dandy.

“Dengan kerendahan hati dan penuh harap agar majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini. Pertama, menyatakan Mario Dandy tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Andreas.

Kedua, kata dia, meminta hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 355 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ketiga, menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 76 c juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Ttahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya atau seadil adilnya terhadap Mario Dandy. Menolak perhitungan restitusi LPSK karena tidak dibuat berdasarkan peraturan UU yang berlaku,” tuturnya.

Dia menambahkan, terdakwa dihadirkan di persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, hanya saja pidana 12 tahun penjara itu dinilai sangat berat. Maka itu, bisa dibayangkan betapa berat hari-hari terdakwa yang bisa saja diterimanya.

“Terdakwa dalam menjalani penahanan tenggelam dalam rasa bersalah oleh karena perbuatannya menempatkan keluarga dalam kesulitan khususnya terhadap ayahnya,” katanya.

Andreas menambahkan, mengenai konsekuensi dari perbuatan terdakwa, jika ada sudah merupakan hal yang sudah ditanggungnya, tim penasihat hukum tak akan menghalangi proses penegakan hukum dalam setiap pemeriksaan persidangan ini. “Hanya putusan adillah yang diharapkan terdakwa,” ujarnya.

Berbeda dengan Mario, Shane Lukas menangis meminta dibebaskan dari segala tuduhan karena merasa jadi korban. Shane mengatakan, dia meminta maaf pada David dan keluarganya serta menyesal atas peristiwa yang terjadi terhadap David. Namun, dia bersyukur atas kondisi David yang mengalami perkembangan positif pada tiap waktunya, yang mana saat ini David sudah berada di rumah dan sudah bisa berjalan.

“Saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini karena dari apa yang saya renungi dan saya dengar selama proses persidangan ini. Saya sama sekali tidak mengetahui banyaknya masalah antara Mario, Agnes, Amanda, dan David, juga orang-orang yang diajak Mario sebelum terjadinya kejadian malam itu,” ujar Shane.

Menurutnya, dia hanya tahu dari pengakuan Mario, pacar Mario dilecehkan oleh seseorang meski sejatinya dia tak mengenal AG ataupun David sebelumnya. Dia menyesal tak langsung melerai dan menghentikan aksi Mario menganiaya David Ozora saat kejadian.

“Saya memohon maaf pada ayah saya. Ayah, aku minta maaf ayah karena sudah mempermalukan ayah yang seharusnya menjadi kebanggaan ayah, telah menghancurkan nama baik ayah,” kata Shane Lukas menangis sesenggukan.

Shane mengaku telah memaafkan Mario meski sejatinya Mario telah membuat keterangan palsu tentang dia hingga membuat dia terjeremus dalam perkara penganiayaan David. Dia pun bakal menjadikan peristiwa yang dihadapinya ini sebagai pelajaran agar dia bisa menjadi orang yang lebih baik lagi ke depannya.

Dia berharap majelis hakim menerima pembelaan yang dibuatnya tersebut sehingga dia ingin hakim bisa membebaskan dia dari segala tuduhan di kasus penganianaan David saat membacakan putusan nanti. Bila tidak, dia berharap hakim bisa memberikan putusan hukuman seringan-ringannya.

“Apabila yang mulia, ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil tuhan yang mengutus perkara ini berkenan memberikan putusan bebas kepada saya atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan. Namun, apabila majelis hakim yang mulia berbeda pendapat lain, sudi kiranya memberikan putusan seringan-ringannya bagi saya,” katanya.

Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan yang menyaksikan anak tercintanya membacakan pleidoinya itu sambil menangis membuat dia turut menangis. Dia tak sanggup melihat anaknya itu duduk di kursi terdakwa menangis membacakan pembelaan atas tuntutan Jaksa yang dinilainya sangat berat.

Di sisi lain, Pengacara David Ozora, Melisaa Amggraeni turut berkomentar tentang pleidoi Mario Dandy san Shane Lukas yang disampaikan pada persidangan Selasa (22/8). Pihaknya berharap hakim mengabaikan pleidoi yang tak sesuai fakta persidangan itu.

“Kami memandang pleidoi ini seperti yang kami duga, pleidoi yang disampaikan itu tidak berdasarkan dengan fakta-fakta yang ada di persidangan sedari saksi, ahli, dan bukti. Tidak ada nilai kebenarannya,” ujar Melissa.

Menurutnya, dalam pembelaannya itu kubu Mario Dandy seperti mengarang bebas, seperti adanya chat korban yang sejatinya dalam persidangan sebelumnya tak pernah muncul. Selain itu, dalam pleidoinya seolah kubu Mario membuat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo terkesan dizalimi.

“Jadi, jangan dibalik sehingga ayahnya dan keluarganya menjadi menderita. Tidak, kini apa yang mereka tanam, ini mereka tuai,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata dia, tak ada itikad baik dari kubu Mario, yang mana pengacara Mario justru mendesak Jaksa membebankan restitusi pada LPSK menggunakan dana APBN. Padahal, perbuatan pidana tersebut dilakukan Mario, yang mana tak ada dasar hukumnya pula tentang penggunaan dana APBN untuk restitusi.(ygi/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook