MENISTA ORANG MENINGGAL BISA DIJERAT PIDANA

Sidang Ferdy Sambo Ditunda Sepekan

Nasional | Sabtu, 12 November 2022 - 09:36 WIB

Sidang Ferdy Sambo Ditunda Sepekan
Ferdy Sambo (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan Ferdy Sambo dan kawan-kawan, baik itu perkara pembunuhan maupun obstruction of justice selama sepekan. Penundaan diputuskan untuk mendukung kondusivitas keamanan KTT G20 di Bali.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan di Jakarta, Jumat (11/11), menyebutkan penundaan ini atas permohonan jaksa penuntut umum (JPU). "Permohonan penundaan persidangan dalam perkara pidana atas nama terdakwa FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, dan BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama Forum G20 di Bali," kata Djuyamto.


Dengan penundaan tersebut, katanya, hakim menjadwalkan ulang persidangan untuk setiap terdakwa, yakni dari Senin (21/11) hingga Jumat (26/11). "Mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana di atas segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan," kata Djuyamto.

Di sisi lain, upaya tim hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengungkap sisi lain almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menuai banyak sorotan. Langkah victim profiling (VP) tersebut dinilai bisa masuk klasifikasi pencemaran dan dapat dikategorikan tindak pidana.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan ketentuan yang mengatur tentang VP tercantum dalam Pasal 320 dan 321 KUHP. Dalam Pasal 320 KUHP disebutkan bahwa perbuatan menista seseorang yang sudah mati dihukum penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu.

Berikutnya, Pasal 321 menyebutkan perbuatan menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang berisi muatan penghinaan atau penistaan terhadap orang yang sudah mati dihukum satu bulan dua minggu. ’’Jadi sudah jelas VP (terhadap Yosua, Red) itu tindak pidana,’’ ujarnya kepada Jawa Pos (JPG), Jumat (11/11).

Seperti diberitakan, tim pengacara Sambo dan istrinya, Putri, beberapa kali menggali sisi lain Yosua dari para saksi persidangan. Misalnya, mengenai kebiasaan Yosua pergi ke tempat hiburan malam.

Fickar menduga VP yang dilakukan tersebut dimaksudkan untuk meringankan hukuman para terdakwa. Padahal, kata Fickar, dalam konteks hukum pidana, tidak mengenal VP sebagai hal yang meringankan atau menghapuskan hukuman bagi terdakwa.(tyo/bay/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook