JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jaksa Peuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal 8 tahun penjara. Dia dianggap tidak berusaha mencegah terjadinya pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ricky hanya menolak menjadi eksekutor penembakan.
“Penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” lanjutnya.
Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan membuat duka mendalam bagi keluarga korban. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum.
Sementara hal-hal yang meringankan yakni Ricky berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Dan terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.
Di sisi lain JPU mengatakan, perkataan terdakwa Ricky yang mengatakan tidak berani pak karena saya tidak kuat mentalnya pak adalah bukan perkataan yang dimaksudkan untuk mencegah agar saksi Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Penolakan tersebut hanya sebatas pernyataan pribadi Ricky. Namun, saat diminta mem-back up, Ricky tidak menolak.
“Sikap tidak membantah dan menolak tersebut menunjukan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara terdakwa Ricky Rizal Wibowo, bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan saksi Kuat Ma’ruf untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU.
Ferdy Sambo Lepaskan 2 Tembakan ke Kepala
Fakta lainnya dalam persidangan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J soal tembakan yang dilakukan Ferdy Sambo. Mantan polisi jenderal bintang dua itu melepaskan dua kali tembakan ke kepala ke ajudannya tersebut.
Hal itu diungkap oleh JPU. Ferdy Sambo melepaskan timah panas ke Yosua usai Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menembak rekan kerjanya itu.
“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan memegang senjata api dan menembak sebanyak 2 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban. Sehingga, korban meninggal dunia,” kata jaksa saat membacakan tuntutan terdakwa Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Tembakan Ferdy Sambo menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban melalui hidung. Tembakan ini mengakibatkan adanya luka bakar pada hidung sisi kiri. Karena, lintasan anak peluru dan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.
“Dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” ucap JPU.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman
S