Rafael Didakwa TPPU Rp100 Miliar

Nasional | Kamis, 31 Agustus 2023 - 09:20 WIB

Rafael Didakwa TPPU Rp100 Miliar
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana, Rabu (30/8). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dua perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan istri Rafael, Ernie Meike Torondek.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rafael dan istrinya didakwa bersama-sama menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Gratifikasi yang berasal dari puluhan wajib pajak itu diterima Rafael melalui tiga perusahaan jasa milik istrinya. Yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.


Selain itu, gratifikasi diterima Rafael dari dua perusahaan lain. Yakni PT Cahaya Kalbar dan PT Khrisna Bali International Cargo. Jaksa menyebut, Rafael sejatinya menerima uang dari puluhan wajib pajak tersebut sebesar Rp27,8 miliar. Namun, yang khusus diterima oleh Rafael dan istrinya adalah sebesar Rp 16,6 miliar.

”(Penerimaan gratifikasi, red) haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (Rafael, red),” kata Jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Gratifikasi yang dianggap suap itu lantaran Rafael tidak melaporkan pendapatan dari usahanya dalam tenggang waktu 30 hari.

Selain gratifikasi, Rafael juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp100 miliar. TPPU itu diantaranya dilakukan dengan menempatkan harta hasil tindak pidana sebagai modal PT Statika Kensa Prima Citra. Nilainya sebesar Rp315 juta, Rp5,1 miliar, dan Rp1,1 miliar.

Rafael juga mengunakan harta hasil tindak pidana untuk membeli sejumlah aset berupa ruko di Jalan Meruya Utara Nomor 5 Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat; sebidang tanah di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1, Kav. 112 Srengseng; rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92, Kebayoran Baru; sebidang tanah dan bangunan di Simprug Golf XV No. 29, Kebayoran Baru.

Juga, sebidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117, Kelurahan Kleak, Malalayang, Manado; sebidang tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV No. 11 A, Kebayoran Baru; sebidang tanah di Jalan IPDA Tut Harsono, Yogyakarta; sebidang tanah di Jalan Zaitun Nomor 116, Kelurahan Kleak, Malalayang, Manado; satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T.
Rafael juga membelanjakan hartanya untuk membeli sebidang tanah dan bangunan di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Depok, Sleman; dan dua bidang tanah di Kelurahan Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta. ”Terdakwa melakukan penempatan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta pembelian aset berupa tanah, bangunan, serta kendaraan diatasnamakan pihak lain,” ungkap jaksa.

Selain istri, pihak lain yang digunakan untuk menyamarkan transaksi pembelian aset itu juga diatasnamakan Mario Dandy Satriyo, anak Rafael. Salah satu aset yang diatasnamakan Mario adalah pembelian Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW senilai Rp2,1 miliar. Kendaraan itu dibeli dari Donny Tagor pada 2020.

Tak hanya itu, Rafael juga menggunakan uang ‘haramnya’ untuk membeli 70 tas dan satu dompet mewah untuk istrinya. Totalnya senilai Rp1,5 miliar. Dari hasil verifikasi keaslian barang, tidak semua asli atau bermerek. Tas paling mahal ditaksir senilai Rp300 juta dengan merek Hermes.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan pihaknya akan membuktikan semua penerimaan gratifikasi dan TPPU yang didakwakan. Termasuk dakwaan yang menyebut keterlibatan istri Rafael dalam penerimaan gratifikasi. ”Jaksa KPK akan buktikan dakwaannya di persidangan,” ujar Ali saat dikonfirmasi.

Terkait dakwaan tersebut, penasihat hukum Rafael menyebut bahwa kliennya akan mengajukan eksepsi. ”Hasil diskusi kami, kami akan mengajukan eksepsi,” kata penasihat hukum Rafael kepada majelis hakim. Pihak Rafael meminta waktu dua pekan untuk menyusun naskah eksepsi tersebut.(tyo/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook