DUMAI (RIAUPOS.CO) - Jelang akhir tahun 2023, Pemerintah Kota Dumai kembali menorehkan prestasi dan mendapat penghargaan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia atas kinerja terbaik yang telah dicapai selama 2023.
Dinilai berhasil dalam upaya pengendalian inflasi, percepatan belanja daerah dan penggunaan produk dalam negeri oleh pusat, Pemerintah Kota Dumai menerima alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan tahun anggaran 2023 bersama 33 kabupaten-kota berprestasi seluruh Indonesia di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda 1, Kemenkeu RI, Selasa (3/10).
Alokasi insentif fiskal yang diserahkan oleh Menkeu RI Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian, diterima langsung Sekretaris Daerah Kota Dumai H Indra Gunawan, pada acara Internasional Seminar On: Indonesian's Fiscal Decentralization Policy For The Next Decades.
"Pemerintah Kota Dumai menerima 2 kategori alokasi insentif fiskal, kategori percepatan belanja daerah dan penggunaan produk dalam negeri senilai Rp14.651.373.000 dan kategori kinerja pengendalian inflasi senilai Rp9.265.433.000 dari Kemenkeu RI," ujar Sekda Kota Dumai Indra Gunawan.
Indra Gunawan sangat bersyukur diiringi ucapan terima kasih kepada seluruh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Dumai, stakeholder terkait, dan juga kepada semua OPD yang telah membuktikan khidmat terbaiknya.
"Semoga pencapaian ini menjadi penyemangat dan motivasi bagi Pemko Dumai untuk terus meningkatkan khidmat bersama, dalam upaya pengendalian inflasi, pengentasan kemiskinan ekstrem, dan percepatan belanja daerah yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian dalam sambutannya menekankan bahwa pemberian insentif fiskal dari Kemenkeu merupakan bentuk pengakuan terhadap kemampuan kepemimpinan kepala daerah dalam mengendalikan inflasi. Pasalnya, dari banyaknya pemerintah daerah, hanya 33 yang mendapatkan penghargaan insentif fiskal.
“Kita ucapkan selamat kepada rekan kepala daerah, daerah-daerah yang hari ini telah mendapatkan penghargaan dalam bentuk insentif fiskal kinerja sebanyak 33 daerah, dan ini prestasi yang luar biasa, bukan sekadar seremonial,” ujar Tito.
Dengan penghargaan tersebut, ia berharap pemda dapat lebih termotivasi dan konsisten dalam mengendalikan inflasi. Dirinya juga mendorong pemda lainnya yang belum mendapatkan penghargaan agar lebih terpacu meningkatkan upaya pengendalian inflasi.
Tito menjelaskan terkendalinya inflasi secara nasional bergantung pada kerja bersama pusat maupun daerah. Terlebih, pemda merupakan kunci dari terkendalinya inflasi. Meski angka inflasi nasional relatif terkendali sebesar 3,52 persen pada Juni 2023, kondisi di daerah masih sangat variatif. Pihaknya mengaku telah melakukan upaya membantu daerah yang inflasinya masih tinggi.
“Ini tim dari Kemendagri juga turun langsung juga ke daerah-daerah yang kita lihat pada beberapa waktu beberapa (daerah) sepertinya tidak turun-turun (inflasinya),” ujarnya.
Upaya pengendalian inflasi tersebut dibutuhkan, mengingat presiden menargetkan inflasi secara nasional sebesar 3 persen. Angka ini dinilai imbang bagi konsumen maupun produsen. Karena itu, ia mengingatkan semua pihak agar melakukan upaya pengendalian inflasi.
Lebih lanjut, Tito menyampaikan terima kasih kepada jajaran baik di tingkat pusat maupun daerah yang konsisten mengendalikan inflasi. Ia berharap, menjelang tahun politik laju inflasi termasuk harga barang dan jasa tetap terkendali.
Di sisi lain, Menkeu RI Sri Mulyani mengatakan, pemberian insentif fiskal kepada daerah yang dinilai berhasil mengendalikan inflasi merupakan bentuk kreativitas Mendagri yang disampaikan kepadanya.
“Ini kreativitas Pak Mendagri yang bilang kalau kita hanya mengatakan 10 tertinggi, 10 terendah, tapi tidak dikasih reward and punishment itu tidak nendang,” ujar Sri Mulyani.
Selain itu, Sri Mulyani mengingatkan daerah penerima agar insentif fiskal itu digunakan untuk program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Hal ini misalnya pemberian bantuan modal usaha, bantuan sosial, bantuan bibit, subsidi bunga untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pemberian beasiswa.
“Insentif ini tidak boleh digunakan untuk menambah gaji, penghasilan, honorarium, dan berbagai perjalanan dinas,” pungkasnya.(mx12/ade)
Laporan RPG, Dumai