Berniat Beli IPhone 15 Secara Online? Segini Besaran Pajak Impor yang Harus Dibayar

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 16 September 2023 - 08:13 WIB

Berniat Beli IPhone 15 Secara Online? Segini Besaran Pajak Impor yang Harus Dibayar
Peluncuran iPhone 15 di channel YouTube Apple. (YOUTUBE APPLE)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi merilis hitungan perhitungan bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar untuk setiap pembelian iPhone 15 secara online.

"Atas impor barang kiriman, importir ponsel dengan nilai kurang dari USD 1.500 akan dikenakan bea masuk 7,5 persen dan PPN 11 persen," tulis Bea Cukai dalam akun Twitter atau yang kini bernama X, Jumat (15/9).


Untuk diketahui, iPhone 15 yang dijual mulai dari USD 799 atau setara dengan Rp 11,985 juta. Jika dibeli secara online, maka akan dikenakan asuransi sebesar USD 5 atau sebesar Rp 75.000 (setara kurs yang ditetapkan Bea Cukai Rp 15.000), ongkos kirim sebesar USD 11 atau sebesar Rp 165.000.

Lebih rinci, berikut ini cara menghitung besaran pajak impor iPhone 15 yang dibeli secara online:

Nilai Pabean (NP): (Cost + Insurance + Freight) × Kurs

(USD 799 + USD5 + USD 11) × Rp 15.000

USD 815 x Rp 15.000 = Rp 12.225.000

Bea Masuk: 7,5 persen x NP = 7,5 persen × Rp 12.225.000 = Rp 917.000 (pembulatan ribuan ke atas)

Nilai Impor (NI): NP + BM = Rp 12.225.000 + Rp 917.000 = Rp 13.142.000

PPN: 11 persen x NI = 11 persen × Rp 13.142.000 = Rp 1.446.000 (pembulatan ribuan ke atas)

Dengan begitu, total tagihan Bea Masuk dan Pajak Impor yang perlu dibayar sebesar Rp2.363.000. Sehingga, total uang yang perlu disiapkan untuk membeli 1 unit iPhone 15 secara online, sebesar Rp 14.588.000. Adapun untuk pengecekan status barang kiriman, bisa langsung cek melalui http://beacukai.go.id/barangkiriman atau download aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di App Store dan Play Store.

Lebih lanjut, Bea Cukai mengingatkan kepada setiap pembeli iPhone dari luar negeri untuk tidak lupa mendaftarkan IMEI-nya pada saat kedatangan. Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa baik barang bawaan penumpang ataupun barang kiriman dari luar negeri, importasi ponsel hanya diperbolehkan maksimal dua unit.

"Dua unit per penumpang jika dibawa sebagai barang bawaan penumpang, Dua unit per pengiriman apabila dikirim sebagai barang kiriman," jelasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook