PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - GARA-gara mencuri kambing, tiga pria harus meringkuk di dalam penjara.
Tiga pria berinisial Has (21), BC (22 ) dan S (42) diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya atas dugaan pencurian hewan ternak jenis kambing milik warga Kelurahan Bencah Lesung.
Kanit Reskrim Polsek Tenaya Raya Iptu Dodi Vivino menjelaskan, Pencurian itu terjadi pada Rabu (13/12) sekitar pukul 03.55 WIB dini hari. Mereka melarikan kambing yang saat itu berada di depan rumah korban dengan menggunakan sepeda motor.
Dijelaskan Iptu Dodi, motif para pelaku mencuri kambing untuk membeli chip judi online. Sisanya mereka gunakan untuk berfoya-foya.
”Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka melakukan pencurian tersebut untuk menambah biaya kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli chip judi online,” sebut Iptu Dodi, Kamis (21/12).
Alamaaakk......!!
Satu ekor kambing curian itu sendiri dijual kepada seseorang bernama Adi seharga Rp400 ribu. Uniknya, kata Iptu Dodi, aksi pencurian mereka ini ketahuan oleh ucapan para pelaku sendiri.
”Jadi korban bertemu dengan para pelaku dan mereka mengakui telah mencuri kambing betina milik korban,” terangnya.
Usai ditangkap berdasarkan laporan korban, para pencuri kelas teri ini kemudian dites urine. Hasilnya mereka positif telah mengkonsumsi narkoba.
Para pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 363 KUHP juncto Pasal 480 KUHP. Mereka terancaman pidana penjara 3 tahun.(end)