PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Berharap untung malah buntung. Inilah yang dialami RS (39), seorang warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan. Ia terancam mendekam dalam dinginnya ruang tahanan.
Hal itu setelah dirinya mencoba peruntungan dengan bermain judi slot. RS tidak ditangkap karena judi online itu. Melainkan setelah kalah, dirinya membuat perangai tambahan.
Seperti diungkapkan Kapolsek Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang, RS menggelapkan ponsel milik keponakannya sendiri usai kalah bermain judi slot. Atas laporan suadara kandungnya sendiri, RS akhirnya diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan pada Kamis (21/12) lalu.
”Dia diamankan lantaran telah menjual handphone milik keponakannya sendiri, kasus dugaan penggelapan,” kata Kompol Noak.
Alamaaaakkk!!!!.....
Kapolsek menambahkan, pelaku diamankan petugas saat berada tidak jauh dari rumahnya di Jalan Meranti Batu, Kelurahan Kampung Baru. Saat diamankan, HP yang digelapkannya itu sudah dijual.
”Pelaku kami amankan usai menerima laporan dari korban yang tak lain merupakan kakak kandung pelaku dimana korban tidak terima HP milik anaknya digelapkan oleh pelaku. Barang bukti itu sudah dijual Rp350 ribu,” sambung Kapolsek.
Adapun modus pelaku memperdaya ponaanya dengan alasan meminjam. Saat itu, saat RS melihat ponaanya pada Selasa (12/12) sore, langsung terbit niat jahatnya.
Dengan alasan meminjam, namun hingga malam hari HP itu tidak pernah dikembalikan. Saat ditanya sang kakak kemana HP itu tersebut, RS dengan santai menjawab sudah dijual. Disinilah sang kakak naik pitam dan memutuskan memenjarakan adiknya.
”Pelaku kita kenakan Pasal 372 jo Pasal 376 KUHPidana. Kini sudah tersangka, ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(end)