SELAMATKAN UANG NEGARA RP1,6 TRILIUN

KPPBC TMP C Bengkalis Amankan 7,5 Juta Batang Rokok tanpa Pita Cukai

Bengkalis | Jumat, 22 Desember 2023 - 11:07 WIB

KPPBC TMP C Bengkalis Amankan 7,5 Juta Batang Rokok tanpa Pita Cukai
Kantor Bea dan Cukai Bengkalis bersama pihak keamanan lain mengamankan jutaan batang rokok ilegal dan barang bukti lainnya yang disampaikan dalam ekspose di Kantor Bea dan Cukai Bengkalis, Kamis (21/12/2023). (BEA CUKAI BENGKALIS UNTUK RIAU POS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Menjelang akhir tahun 2023, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Bengkalis, berhasil mengamankan 7,5 juta batang rokok tanpa pita cukai, yang diseludupkan melalui Kapal Ro-Ro Batam-Sungai Selari, Bengkalis.

Pengungkapan kasus kepabeanan ini disampaikan Kepala KPPNC TMPNC Bengkalis Agoes Widodo dalam keterangan pers Kinerja Hasil Penindakan Bea Cukai Bengkalis 2023, dihadiri Kasdim 0303 Bengkalis Mayor Arh Sudiyono, Danposal TNI AL Bengkalis Nur Johan, Kasatpol Air Polres Bengkalis  Ronni, Mewakili Kejari Bengkalis Rizkal di  Bengkalis, Kamis (21/12).


Dia menyebutkan, sebagai salah satu unit vertikal Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI, Kantor Bea dan Cukai Bengkalis, selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai revenue collector, trade facilitator, industrial assistnace serta khususnya community protector.

Agoes menguraikan, terkait dengan tugas itu, sampai 20 Desember 2023 Bea dan Cukai Bengkalis berhasil mengumpulkan penerimaan negara berupa bea masuk dan penerimaan lainnya sebesar Rp4,328 miliar dengan target Rp4,009 miliar dengan capaian penerimaan sebesar 1007,97 persen.

“Namun dari luas wilayah di Kabupaten Bengkalis, maka dari kaloborasi kami dalam menegakkan hukum kepabeanan, makanya hasilnya kami mengamankan berbagai kasus kepabeanan di Bengkalis, khusus terkait penyeludupan perdagangan dan barang,” ujarnya.

Dia menyebutkan, dari Januari hingga 15 Desember 2023, KPPBC TMP C Bengkalis berhasil melakukan penindakan sebanyak  41.147 picis (pcs) barang yang tidak memenuhi persyaratan kepabeanan. Juga mengamankan 7.596.448 batang rokok, 2,4 liter hasil pengolahan tembakau, 3.107,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan total nilai barang sebesar Rp13,07 miliar dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp6,839 miliar.

Tidak hanya itu, katanya, pihaknya juga melakukan penindakan Narkotika Psikotropika  dan Prekursor (NPP) berupa  Methaphetamine sebanyak 201,956 Kg, ekstasi 74.610 butir, happy five 25.490 butir dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp296 miliar, dengan perkiraan potensi penghematan keuangan negara sebesar Rp1,029 triliun.

“Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang aktif mendukung pelaksanaan tugas kami. Juga penghargaan yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada pihak terkait dalam hal ini Polres dan Kodim 0303 Bengkalis serta pihak lainnya dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Kedepan,  tantangan BC Bengkalis semakin berat, karena target yang diberikan ke pihaknya juga banyak, makanya kerjanya perlu sinergisitas dan kolaborasi semua pihak. Makanya kami tidak akan pernah mundur, untuk selalu berkolaborasi dalam menjalankan misi yang akan dijalankan.

“Terkait barang sitaan hasil pengungkapan kasus ini, kami juga akan melakukan pemusnahan dari barang-barang ini setelah pelaksanaan Pemilu 2024 dan akan kami lakukan pemusnahan, sehingga informasi ini sampai kepada masyarakat,” ujarnya.

Dia memprediksi, dengan adanya keinginan pemerintah menaikkan harga jual rokok kepada konsumennya, maka potensi rokok ilegal yang masuk melalui Bengkalis ini semakin tinggi. Meski Bengkalis bukan sebagai darerah produsen, namun jalur distribusi rokok ilegal yang umumnya dari daerah Kepulauan Riau ini akan semakin banyak masuk ke wilayah pulau Sumatra.

“Kami akan bekerja sama dengan BPPOM melakukan operasi pasar. Karena setelah produk ilegal masuk ke pasaran, tentu sudah bukan menjadi kewenangan kami untuk menindaknya,” ujarnya.(gem)

Laporan ABU KASIM, Bengkalis









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook