JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Setelah proses pencocokan dan penelitian rampung, masyarakat dapat secara mandiri untuk mengecek jika dirinya sudah tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Terdapat beberapa cara untuk mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar atau belum sebagai DPT. Pengecekan secara offline dilakukan di kantor kecamatan terdekat sesuai dengan domisili tempat tinggal.
Selain itu, terdapat pengecekan yang dapat dilakukan secara online. Cara ini cukup mudah dan praktis bagi masyarakat.
Dilansir dari laman KPU, berikut ini cara cek DPT Pemilu 2024 secara online.
Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
Pilih “Cek DPT Online” atau akses laman cekdptonline.kpu.go.id
Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”.
Masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
Klik “Pencarian”.
Jika nama Anda telah terdaftar sebagai DPT, maka halaman di layar akan menampilkan.
Nama Lengkap
Nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS)
NIK (dengan sensor)
NKK (dengan sensor)
Kota/Kabupaten
Kecamatan
Kelurahan
Alamat Potensial TPS
Peta Lokasi TPS
Jika nama Anda belum terdaftar maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'. Segera hubungi Kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri anda terdaftar sebagai DPT.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra