Pemerintah Berikan Insentif Fiskal Sektor Perumahan Rp3,7 T

Ekonomi-Bisnis | Senin, 04 Desember 2023 - 10:36 WIB

Pemerintah Berikan Insentif Fiskal Sektor Perumahan Rp3,7 T
Pemerintah memberikan insentif pembelian rumah guna mendongkrak kegiatan sektor konstruksi perumahan sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk mendapatkan rumah. (DOK JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah memberikan insentif fiskal sektor perumahan senilai Rp3,7 triliun sepanjang 2023-2024. Ini diberikan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional melalui intervensi pada sektor strategis yang mempunyai efek pengganda yang besar bagi perekonomian.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menjelaskan, dukungan tersebut ditujukan untuk rumah komersil, rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan rumah masyarakat miskin. ‘’Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat menggairahkan sektor perumahan sehingga memberikan multiplier effect yang besar serta dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dan 2024,’’ kata Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi, Ahad (3/12).


Selain itu, Febrio juga mengatakan insentif ini diberikan guna merespons pertumbuhan ekonomi Indonesia di triwulan III 2023 tercatat 4,94 persen, melambat dibandingkan kuartal sebelumnya sebesar 5,17 persen.

Kondisi tersebut terjadi terutama akibat dampak menurunnya kinerja ekspor barang dan jasa yang dipicu oleh meningkatnya tensi geopolitik dan perlambatan ekonomi di Cina, serta gejolak di Amerika dan Eropa. ‘’Hingga menimbulkan tekanan terhadap suku bunga, inflasi, dan nilai tukar rupiah, serta potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2023 dan 2024,’’ jelas Febrio.

Kebijakan insentif ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023. Dukungan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Fiskal yang diterbitkan pemerintah di triwulan IV Tahun 2023. Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan PPN DTP rumah tapak dan rusun untuk tahun anggaran 2024. ‘’Melalui PMK tersebut, pemerintah memberikan dukungan berupa PPN Ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah tapak, baik yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun, yang berfungsi sebagai tempat hunian,’’ tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga meningkatkan akses bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memperoleh rumah yang layak huni dan terjangkau melalui pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) selama 14 bulan pada November 2023 hingga Desember 2024) dengan nilai bantuan sebesar Rp4 juta per rumah.

Di sisi lain, mengingat rumah merupakan keperluan pokok masyarakat, maka pemerintah juga memberikan dukungan rumah bagi masyarakat miskin. ‘’Dukungan tersebut berupa bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST) sebesar Rp20 juta selama 2 bulan yakni November dan Desember 2023. Pemberian bantuan RST ini dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial,’’ jelasnya.(jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook