JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen untuk pelaku UMKM masih berlaku hingga tahun depan. Hal itu sekaligus menepis kabar adanya rencana pemerintah mengenakan pajak tarif normal kepada pelaku UMKM.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun. ’’Bagi wajib pajak OP UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018, Anda boleh menggunakan tarif ini sampai tahun pajak 2024,’’ ujar Prastowo di Jakarta, Rabu (6/12).
Aturan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Sementara, untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya, bisa menggunakan norma penghitungan jika memenuhi syarat dan omzet belum melebihi Rp4,8 miliar atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omzet di atas Rp4,8 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti menambahkan, tarif PPh final 0,5 persen dapat digunakan WP orang pribadi atau badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Namun, pengenaan tarif PPh final tersebut memiliki masa berlaku. Berdasar Pasal 59 PP 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5 persen paling lama 7 tahun untuk WP orang pribadi, 4 tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, (CV), firma, Bumdes.(jpg)